Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 19 Oktober 2026
Pengantin Baru Edarkan Sabu Terancam 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Demi kebutuhan sehari-hari dan beli popok bayinya. Pasutri muda, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), terpaksa menjalankan transaksi jual beli sabu.
Baca juga:
MUI Akan Bahas Fatwa Ganja Untuk Medis
Dalam sidang dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pasutri ini diancam melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat secara bersama sama melakukan transaksi dalam jual beli narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina, perbuatan pasutri ini dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setidaknya hukuman 15 tahun membayang di wajah pasutri ini.
Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa kedua terdakwa bekerja sebagai perantara jual beli sabu atau tukang tempel. Mereka diperintahkan untuk mengambil paket sabu besar kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah Roy.
Petualangan mereka berakhir, pada 1 Oktober 2021, usai menjalankan tugas menempel sabu langsung pulang ke kosnya di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar. Lalu, malam hari sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa Putri menerima telpon dari temannya untuk memesan 2 paket sabu.
Baca juga:
MUI Akan Bahas Fatwa Ganja Untuk Medis
Putri kemudian meminta suaminya untuk mengantar paket sabu tersebut. Namun baru selangkah keluar dari kamar kos, tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan diinterogasi keduanya di dalam kamar.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kos para terdakwa sehingga ditemukan 28 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya.
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap 28 plastik klip berisi sabu diperoleh berat bersih keseluruhannya adalah 42,46 gram," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4488 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2111 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2027 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1645 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1490 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan