Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 4 September 2026
Adam Deni Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pegiat media sosial Adam Deni yang melaporkan Jerinx ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan sebagai tersangka kasus ilegal akses.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Adam Deni terhitung sejak malam ini.
"Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses.
"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," jelas Ramadhan.
Adam Deni kekinian pun telah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Ramadhan. (sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 2634 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 563 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 460 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 439 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman