Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pemkab Buleleng Usulkan Empat Ranperda
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Buleleng untuk dibahas. Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan nota pengantar Bupati atas empat Ranperda Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng di ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Buleleng, Selasa (8/2).
Keempat Ranperda tersebut, ialah Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam nota pengantar Bupati yang dibacakan oleh Sutjidra, disampaikan bahwa keempat ranperda yang disampaikan pada sidang paripurna dalam Masa Sidang II Tahun 2021-2022 ini, Tiga Ranperda merupakan ranperda prioritas untuk dibahas. Dimana sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
"Satu lainnya merupakan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2021 yang mendesak untuk segera dilakukan perubahan," ujarnya.
Dalam Ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut akibat terbitnya beberapa peraturan. Beberapa diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi dalam pemenuhan persetujuan bangunan gedung," ucap Sutjidra.
Menurut Sutjidra, terkait dengan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA, ada beberapa pertimbangan dari peraturan perundangan. Maka, pungutan retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA sepatutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan," jelas dia.
Mengenai Ranperda tentang urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bupati menyampaikan usulan perlunya menetapkan ulang urusan pemerintahan kongruen. Sedangkan pada Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menyampaikan penataan perangkat daerah adalah hal wajib untuk menjalankan seluruh kewenangan daerah dalam lingkup tugasnya. Penataan kembali dirasa diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi.
"Kondisi ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak pada pola tata kerja perangkat daerah yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian/penataan kembali," kata Sutjidra.
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng terhadap keempat Ranperda ini, merupakan langkah awal dalam pembahasan Ranperda. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5682 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2530 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan