Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 23 Oktober 2026
Imbas Larangan Ekspor, BPS Catat Ekspor Batubara Anjlok 61 Persen
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Pusat Statistik mencatat ada penurunan ekspor batubara yang cukup signifikan sepanjang bulan Januari 2022. Penurunan ini imbas larangan ekspor batubara yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu untuk memenuhi ketersediaan batubara dalam negeri.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengungkapkan nilai ekspor batubara pada Januari 2022 sebesar USD1,07 miliar atau turun 61,14 persen secara bulanan atau mtm dan bila dibandingkan dengan Januari 2021, turun 22,59 persen yoy.
Tak Hanya dari sisi nilai saja, dari segi volume juga ikut turun sebesar 59,12 persen mtm dan secara tahunan turun 61,30 persen.
"Barangkali penurunan ekspor ini tidak semata-mata karena aturan larangan ekspor, mungkin ada juga pengaruh atau indikator lain seperti harga internasional, dan sebagainya," kata Setianto, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya, pemerintah pun melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batubara bagi perusahaan batubara yang akhirnya kini sudah dibatalkan kembali.
Kala itu masalah pasokan batubara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan batubara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Puncak persoalan yang terjadi saat ini sejatinya dapat diprediksi dan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Sejak pertengahan 2021, ketika harga batubara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO.
Hingga akhirnya muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan. Praktik sanksi tersebut nyatanya juga tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin itu dikeluarkan untuk merespon surat Direktur Utama PLN tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer. (Sumber : Suara.com)
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4543 Kali
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 3808 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2324 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2150 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2141 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan