Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 19 Oktober 2026
Diperiksa 5 Jam, Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari Ditahan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Ni Putu Masdarini (48).
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng digiring ke mobil tahanan mengunakan rompi oranye Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 15.00 WITA dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Sawan.
Masdarini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp250 juta lebih. Jaksa penyidik Tipikor Kejari Buleleng sebelumnya melakukan pemeriksaan selama hampir 5 jam sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka Masdarini akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 27 April mendatang setelah sebelumnya pada 24 Maret 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara agar kasus penyelewengan dana BUMDes Pucaksari segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan.
“Tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Selain ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, ini juga tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan,” kata Agug Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Menurut Agung Jayalantara, penyidikan kasus yang menjerat mantan Bendahara BUMDes Desa Pucaksari itu, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan ketua BUMDes, I Nyoman Jinarka. Dalam persidangan Jinarka, terungkap adanya dugaan keterlibatan tersangka Masdarini dalam tindak pidana korupsi.
Bersama Jinarka, tersangka Masdarini diduga terlibat melakukan korupsi dana BUMDes hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp250 juta lebih. Tersangka diduga ikut menikmati hasil korupsi berdasarkan penetapan hakim dan ikut menanggung kerugian sekitar Rp 113 juta lebih.
“Tersangka Masdarini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Agung Jayalantara.
Selama proses pemeriksaan Masdarini sudah mengembalikan dana sebesar Rp 21 juta. Sedang sisanya menurut Agung Jayaralantara, akan dihitung dalam tuntutan dalam narasi uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan selama menjabat bendahara sepanjang tahun 2012 hingga 2014. Modus operandinya tersangka tidak menyetorkan uang dari nasabah ke kas BUMDes di rekening Bank BPD Bali.
“Tersangka tidak menyetorkan uang kredit nasabah dengan alasan Bank BPD jaraknya terlalu jauh. Namun, ternyata uang itu justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ucap Jayalantara.
Kasus korupsi yang terungkap sejak tahun 2018 ini akan terus dikembangkan dengan kemungkinan adanya indikasi keterlibtan pelaku lain.
”Kalau ada indikasi pelaku lain tentu akan kami buka penyidikan baru termasuk melihat proses persidangan.Jika tidak ditemukan kasus ini akan cukupkan pada keterlibatan tersangka Masdarini,” tandasnya.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4492 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2115 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2047 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1649 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1495 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan