Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 17 Juli 2026
DPR dan Pemerintah Putuskan Biaya Haji 2022 Jadi Rp 39,8 Juta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Biaya ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Besaran biaya itu sudah diputuskan Komisi VIII DPR dan pemerintah melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengatakan, biaya haji tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Kendati begitu, kata Ace, sekalipun terjadi kenaikkan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Ace berujar Komisi VIII dan pemerintah telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah, di mana jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844.
"Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," tutur Ace.
Seiring dengan kenaikkan biaya haji, Ace mengatakan, bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.
"Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Ace.
"Para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari," kata Ace.
Hal senada juga dikatakan Menag Yaqut dalam rapat bersama di Komisi VIII DPR.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," ujar Yaqut. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3702 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1380 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1312 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1252 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1095 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun