Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Motif Pelaku Remas Payudara di Panjer: Saya Senang, Puas Aja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi remas payudara yang dilakukan seorang pengendara motor (pemotor) terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, pada Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.
Insiden pelecehan seksual ini menimpa seorang remaja putri yang mengendarai sepeda gayung. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata driver ojek online bernama Lukman (35).
Pelaku asal Banyuwangi Jawa Timur itu dibekuk di rumahnya di Jalan Batur Sari Gang Tunjung, Desa Kauh Denpasar Selatan, pada Jumat 15 April 2022.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H.,M.H mengatakan tersangka Lukman terekam kamera CCTV meremas payudara seorang anak di bawah umur di Jalan Tukad Irawadi Gang IV, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 15 Maret pukul 11.30 WITA.
Tersangka beraksi sendirian setelah mengantar penumpang di kampus Universitas Udayana di Jalan PB Sudirman Denpasar. Sehingga korban meneriaki aksi tersangka.
Melihat warga berdatangan, tersangka asal Banyuwangi Jawa Timur itu kabur mengendarai sepeda motor PCX Nopol P 5480 YP. Warga mengungkap kejadian dengan mengecek kamera CCTV dan memviralkanya di medsos.
"Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah ke tersangka Lukman. Tersangka ini sudah punya istri dan belum punya anak. Ia sering melintas di lokasi TKP," ungkapnya Sabtu 16 April 2022.
Hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WITA tersangka dibekuk di kediamanya di Sanur tanpa perlawanan. Ia mengaku sebagai pelakunya. Dalam pengakuanya, ia melihat korban berpakaian adat sedang melintas di depannya mengendarai sepeda gayung.
Selanjutnya, setelah berpapasan tersangka langsung meremas payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kirinya.
"Korban sempat teriak dan tersangka langsung kabur," ungkap Kompol Gede Sudyatmaja.
Kepada penyidik, tersangka Lukman mengaku sudah sering melakukan begal payudara. Seingatnya, sebelum kejadian yang viral itu dia sudah beraksi di 11 lokasi lainnya di Denpasar. Belasan lokasi itu dilakukannya sejak Januari 2022.
"Dia mengaku sudah 12 kali begal payudara. Ia dijerat Pasal Pasal 281 KUHP Tentang Merusak Kesopanan Di Muka Umum, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," bebernya sembari mengatakan akan mengecek kejiwaan tersangka dalam waktu dekat.
Sementara tersangka mengaku ke media melakukan tindakan tak senonoh itu untuk melampiaskan nafsu hasratnya. Tersangka mengaku ada kepuasan tersendiri setelah melakukan tindakan tersebut.
Dikatakanya, ia juga mengaku memilih korbannya secara acak. Tidak punya target khusus. Asal ada kesempatan di jalan untuk diremas payudaranya. Korbannya semua perempuan, baik anak di bawah umur hingga orang dewasa.
"Saya senang dan puas saja kalau sudah remas payudara. Saya tidak pilih-pilih perempuan. Asal ada perempuan dan ada kesempatan saja," bebernya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4334 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2019 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1883 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1556 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1378 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan