Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
Berkas Kasus Begal Tewas di Tangan Korban Dilimpahkan
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, berkas Penyidikan terhadap dua tersangka pelakunya yakni W (22 tahun) dan H (17 tahun) sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap satu.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Hari Brata mengatakan, pihaknya memiliki keyakinan syarat formil maupun materiil dalam penerapan unsur pidana kasus itu sudah lengkap.
Dua pemuda asal Beleka, Lombok Tengah (Loteng), tersebut dijerat pasal 365 ayat (1) juncto pasal 53 KUHP. Mereka dijerat pasal 53 karena melakukan uji coba pembegalan.
”Tetap kita terapkan pasal 53 karena perannya turut serta,” kata Hari Brata, Sabtu (23/4).
Dalam aksinya, W dan H berperan melakukan pemantauan suasana sekitar. Yang bertindak sebagai eksekutor adalah OWP dan Pd. Namun, OWP dan Pd tewas di tangan Amaq Sinta. Masing-masing terkena tusukan di bagian punggung tembus paru-paru dan dada tembus paru-paru.
”Kalau dua pelaku lain yang meninggal, gugur kedudukannya sebagai tersangka,” jelas Hari.
Diketahui peristiwa pembegalan itu terjadi di jalan raya Dusun Bebila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Loteng, Minggu (10/4) lalu. Di lokasi tersebut Murtede melakukan perlawanan.
Hari mengatakan, untuk menguatkan unsur pidana, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci dalam peristiwa tersebut. Itu yang membuat penyidik yakin unsurnya terpenuhi.
”Sekarang kita tinggal menunggu hasil penelitian jaksa,” ujarnya.
Dia berharap, berkasnya tidak memiliki kendala. Sehingga dapat dinyatakan P-21 atau lengkap.
”Kalau sudah lengkap kita tinggal melakukan agenda tahap dua saja,” katanya.
Kasus begal ini sempat menjadi sorotan, karena Amaq Sinta sebagai korban begal, oleh polisi Polres Lombok Tengah malah dijadikan sebagai tersangka. Alasannya, karena Amaq Sinta membunuh dua pelaku begal dan terkena pasal main hakim sendiri.
Setelah mendapat sorotan masyarakat, LSM, solidaritas berbagai elemen warga. Bahkan di atensi oleh Kabareskrim dan Kompolnas, kasus korban begal yang dijadikan tersangka ini akhirnya di SP3 atau dihentikan. Status Amaq Sinta sebagai tersangka dicabut karena posisinya saat kejadian adalah tindakan membela diri.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4290 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1993 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1837 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1528 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1318 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan