Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Setelah pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran di tahun 2022 ini, lantas banyak yang berbondong-bondong meninggalkan kota besar untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing. Segala jenis alat transportasi pun dipilih.
Mulai dari kendaraan umum hingga kendaraan pribadi. Apapun pilihannya, pastikan Anda memahami segala peraturan yang berlaku. Termasuk aturan dan syarat mudik naik bus 2022.
Aturan Pelaku Perjalanan Mudik
Berikut ini adalah aturan lengkap pelaku perjalanan selama mudik lebaran:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, serta dagu.
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda-benda yang disentuh orang lain
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, dan menghindari kerumunan.
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan berikut ini:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap PPDN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Hanya saja, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berdasarkan aturan yang telah disebutkan di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat mudik naik bus 2022 ini terdapat perbedaan bagi pemudik yang sudah vaksin booster, vaksin dosis 2 hingga vaksin dosis pertama. Beberapa syarat dan perbedaanya ini sudah diatur oleh pemerintah.
Tepatnya, pemerintah sendiri telah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Surat edaran tersebut sudah mulai dijalankan oleh masyarakat sejak tanggal 2 April 2022.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4290 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1993 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1836 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1528 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1316 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan