Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 12 Oktober 2026
Kasus Suami Aniaya Istri Akhirnya Damai, Dimediasi Lewat RJ
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Proses Restoratif Justice (RJ) kian getol diterapkan di kalangan penyidik kepolisian. Seperti yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap istri oleh suami.
Dalam kasus ini, penyidik menghentikan penyelidikan secara RJ terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan dan mencabut anak dari kuasa yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 330 KUHP.
Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban Yunita Oktaria (30) selaku istri siri dari Adib Antoni (34). Peristiwa ini terjadi pada Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 21.00 WITA di kos korban di Jalan Pulau Bali nomor 23 Denpasar.
Dari pengakuan Yunita bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku dengan cara memukul kepala, mata, bibir dan tangan korban. Tidak hanya itu, Antoni juga menginjak serta membawa anak korban berinisial B (8 bulan) pergi yang merupakan anak biologis terlapor.
Akibat dari penganiayaan tersebut, Yunita mengalami pusing, pengelihatan sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibi luka berdarah dan badannya sakit.
Sementara dari keterangan terlapor Antoni penganiayaan itu dilakukannya bermula dari cekcok. Dimana, Antoni emosi karena Yunita tidak mau menyusui anaknya. Hingga Antoni marah dan mengamuk.
Dijelaskanya, Antoni dan Yunita menikah secara agama islam tetapi hanya nikah siri saja. Dari perkawinan siri itu keduanya memiliki satu orang anak perempuan.
Setelah kejadian penganiayaan itu, Antoni membawa anaknya tinggal di Jalan Petilasan IV Sanur Denpasar Selatan, karena melihat Yunita yang terus mengamuk.
Kompol Mikael mengatakan pihaknya menerapkan RJ terhadap kasus tersebut setelah sebelumnya mengadakan gelar perkara yang juga dihadiri Kanit PPA, pihak UPTD PPA Kota Denpasar, G.A.A.Y.Marhaeningsih selaku konselor dan Amadeandra Kusuma selaku Psikolog dari UPTD PPA kota Denpasar.
Bahkan penyidik unit PPA telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai. Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk kesepakatan keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian dan mencabut laporan 25 April 2022 lalu.
“Ini pertama kali kami lakukan penghentikan penyelidikan secara RJ. Disini kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan mencabut laporan sehingga permasalahan diselesaikan kekeluargaan,” terangnya pada Jumat 29 April 2022.
Selain itu, korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan.
"Hal ini berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan sesuai Pasal 2,3,4 dan 5. Dimana ketentuan untuk dapat dilakukan RJ meliputi persyaratan formil dan meteriil sudah terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu dari UPTD PPA Kota Denpasar Ibu G.A.A.Y.Marhaeningsih menyambut baik apa yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar terkait dengan kasus tersebut agar kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan dan dilihat pula pasangan suami istri ini kedepannya bisa memperbaiki hubungan demi anak.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4250 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1981 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1816 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1514 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1279 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan