Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 11 Oktober 2026
Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Perjalanan panjang pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini memasuki babak baru. UU TPKS kini sudah resmi diundangkan. Nomor resmi UU TPKS adalah UU Nomor 12 Tahun 2022.
Dilihat detikcom, Rabu (11/5/2022), di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian bunyinya.
Dalam salinannya, UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Sebelumnya, UU TPKS disahkan di DPR pada 12 April 2022 lalu. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
Komnas Perempuan menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Komnas mengingatkan bahwa pelaksanaannya juga perlu dikawal.
"Komnas Perempuan menyambut dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada rapat paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak," kata Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Komnas Perempuan juga mengungkap bahwa sahnya UU TPKS tak terlepas dari peran media hingga masyarakat sipil. Dalam hal ini, korban juga ikut berperan dalam pengesahan UU ini.
"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan," lanjutnya. (Sumber: Detik.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4045 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1925 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1746 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1464 Kali
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 1039 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan