Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 11 Oktober 2026
Terungkap, Anak Pejabat di Badung Beli Ganja Lewat Online
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih mendalami jaringan tersangka Putu SA (31), oknum TNI dan Putu NCAGP (33), anak salah seorang pejabat Badung yang diringkus pada Sabtu 14 Mei 2022 dengan barang bukti hampir 1 kg ganja kering.
Dari keterangan Putu NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara mengakui barang haram itu dibeli secara online dari seseorang melalui akun instagram seharga Rp4.5 juta. Sementara sosok pemilik akun instagram itu masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sumber di lapangan mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka terbilang sangat menghebohkan masyarakat Bali. Dimana, keduanya ditangkap terpisah setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi adanya transaksi di seputaran Padangsambian, Denpasar.
Berdasarkan hasil lidik, Polisi berhasil menangkap Putu SA saat akan mengambil tempelan di depan rumah nomor 6 Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA.
Tersangka Putu SA yang merupakan oknum TNI asal Banyuseri Buleleng itu tak berkutik setelah Polisi mengamankan barang bukti plastik besar berisi 265 gram ganja kering.
Hasil diinterogasi, pria yang kos di Jalan Uma Gunung Sempidi, Mengwi Badung, itu mengakui barang bukti tersebut milik tersangka Putu NCAGP. Ia mengaku hanya disuruh mengambil paketan tersebut.
"Dari pengakuan tersangka Putu SA disuruh mengambil paketan ganja kering oleh tersangka Putu NCAGP. Ada bukti percakapan di HP," bisik sumber, pada Selasa 17 Mei 2022.
Selanjutnya, Polisi bergerak cepat mengamankan Putu NCAGP di rumahnya di seputaran Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari hasil pengeledahan, kembali ditemukan ganja kering dalam jumlah banyak yang disimpan di lemari pakaian.
Total barang bukti yang diamankan di rumah tersangka yakni 495 gram ganja kering.
"Ganja kering seberat 495 gram itu ditemukan di lemari pakaian," ungkap sumber yang enggan ditulis namanya ini.
Kepada penyidik, tersangka Putu NCAGP mengaku barang bukti itu dibeli secara online dari seseorang melalui akun instagram seharga Rp 4.5 juta. Ia juga mengaku menyuruh Putu SA untuk mengambil paketan ganja yang di tempel di TKP.
"Putu NCAGP mengaku membelinya secara online. Masih didalami jaringan para tersangka ini," ujar sumber.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 2 pengedar narkoba dalam sebuah pengerebekan terpisah, pada Sabtu 14 Mei 2022. Yang menarik, keduanya merupakan seorang oknum TNI asal Banyuseri Buleleng dan oknum Pengacara berinisial Putu NCAGP.
Pria asal Dalung, Kuta Utara ini disebut-sebut anak salah seorang pejabat di Badung. Sementara barang bukti yang disita hampir 1 kg gram ganja kering.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 3462 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1890 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1718 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1445 Kali
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 1009 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan