Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Syarat Perjalanan Domestik dan Internasional Bandara Bali Terbaru
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mulai menerapkan aturan Perjalanan Udara terbaru pada hari Rabu (18/05).
Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia no. 56 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran no. 58 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Mengacu pada peraturan tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau Antigen.
Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, atau rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah pengambilan sampel.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, atau rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Syarat-syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 Tahun, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali telah menerapkan peraturan perjalanan udara terbaru per hari ini. Kami juga telah bersinergi dengan stakeholder terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak maskapai, demi mendukung kelancaran penerapan peraturan perjalanan udara terbaru,” Ucap General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A. Y. Sikado.
Adapun peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.
“Kami mendukung sepenuhnya penyesuaian peraturan perjalanan udara baik domestik maupun internasional dari pemerintah, seiring melandainya kasus penularan Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya penyesuaian-penyesuaian tersebut, kami berharap trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali baik dapat meningkat secara berkala,” Lanjut Herry.
“Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen keberangkatan yang memerlukan Tes Covid-19, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan yakni Antigen maupun RT-PCR yang beroperasi setiap hari pukul 07.00 hingga 20.00 WITA,” Tambahnya.
“Dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan udara ini, kami tetap menghimbau para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan, menjaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan, demi keamanan dan kenyamanan kita semua,” Tutup Herry.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1486 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1247 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 698 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 583 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 553 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung