Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Jambret HP Bocah 7 Tahun, Pelaku Dihajar Massa
BERITABALI.COM, NTB.
AJ (38 tahun), laki-laki asal Desa Jatisela, Gunungsari, Lombok Barat, menjadi bulan-bulanan karena dihajar warga.
Pasalnya, AJ menjadi pelaku penjambretan handphone, dengan korban seorang bocah usia 7 tahun.
Peristiwa ini terjadi di Pinggir Jalan Dusun Mapak Barat, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Senin (23/5), sekitar pukul 14.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra menuturkan Tim Unit Reskrim dan anggota Polsek Labuapi, bersama dengan Tim Puma Polres Lobar dan Sat Samapta Polres Lobar berhasil mengamankan pelaku yang jadi bulan-bulanan warga.
“Korbannya adalah seorang anak usia tujuh tahun, dari Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (27/5).
Penjambretan itu pun disebutnya bermula saat korban sedang melintas di depan rumah Kepala Dusun (Kadus) Mapak Barat. Saat itu, korban hendak mencari wifi untuk bermain game.
“Namun di pertengahan jalan, tepatnya di depan rumah Kepala Dusun, tiba-tiba AJ dengan mengendarai sepeda motor merampas HP korban,” jelas Kasat Reskrim.
Saat melakukan aksinya, AJ yang mengendarai sepeda motor langsung merampas HP milik korban.
“Saat itu juga korban berteriak maling, kemudian warga pun berdatangan kemudian langsung menarik pelaku dari atas sepeda motornya. Sehingga pelaku terjatuh dan kemudian pelaku diamankan oleh warga setempat,” terangnya.
Saat itu, untuk menghindari amukan warga, Kadus Mapak Barat mengamankan pelaku di sebuah kamar di dalam rumahnya dan langsung menghubungi Pihak Polsek Labuapi.
Karena sempat diamuk warga, pihak kepolisian membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan Penanganan medis.
“Saat ini kasusnya telah ditangani di Polsek Labuapi. Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Dharma.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1479 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1242 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 694 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 582 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 552 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung