Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Tewaskan 10 Orang, Pelaku Penembakan Mengaku Tak Bersalah
BERITABALI.COM, DUNIA.
Payton Gendron, seorang tersangka penembakan massal di sebuah toko swalayan di Buffalo, New York, Amerika Serikat mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang disetujui panel juri meski telah menewaskan 10 orang. Peristiwa penembakan di swalayan itu dinilai sarat dengan rasisma lantaran penembakan terjadi di komunitas kulit hitam sementara tersangka merupakan pendukung supremasi kulit putih.
Payton Gendron yang menjadi tersangka penembakan massal itu hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Erie County Susan Eagan pada Kamis (2/6/2022) waktu setempat. Menurut laporan, Eagan sebelumnya telah memerintahkan supaya remaja pria 18 tahun tersebut ditahan tanpa jaminan.
Lebih lanjut, diketahui tersangka penembakan massal di Buffalo akan disidang lagi pada 7 Juli mendatang. Menurut pihak berwenang, Gendron menyasar warga kulit hitam ketika berkendara tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York.
Dia menembak 13 orang dengan senapan serbu semiotomatis di toko Tops di Buffalo dan menewaskan 10 orang dalam serangan pada 14 Mei itu. Panel juri menyetujui 25 dakwaan terhadapnya pada Rabu(1/6).
Dakwaan pertama –aksi terorisme di dalam negeri yang dipicu kebencian– adalah bahwa Gendron melakukan serangan atas dasar ras dan/atau warna kulit seseorang atau sejumlah orang yang dilukai atau dibunuh.
Gedron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang semuanya dimasukkan ke dalam kasus-kasus kejahatan kebencian.
Panel juri, yang memutuskan apakah cukup bukti untuk menyeretnya ke pengadilan, juga menyetujui tiga dakwaan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan kebencian dan satu dakwaan berupa kepemilikan ilegal senjata api. Sang penembak menayangkan video penyerangan itu di media sosial secara langsung.
Sebelumnya, dia mengunggah konten supremasi kulit putih di internet yang menunjukkan bahwa dirinya mendapat inspirasi dari sejumlah penembakan massal bermotif rasial, kata pihak berwenang.
Penembakan itu telah memantik perdebatan nasional di AS tentang aturan kepemilikan senjata api, terlebih setelah pekan lalu insiden serupa terjadi di Uvalde, Texas, yang menewaskan 19 anak dan dua guru di sebuah sekolah dasar.
Beberapa jam setelah serangan di Buffalo itu, Gendron mengaku tidak bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan tingkat pertama dalam sidang dakwaan awal.
Dia terancam hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat jika terbukti bersalah. New York tidak menerapkan hukuman mati.
Undang-undang New York menyangkut kejahatan terorisme dalam negeri yang berdasarkan kebencian mulai berlaku pada 1 November 2020. UU itu dibuat setelah terjadi penembakan massal yang menarget orang Meksiko di sebuah toko Walmart di El Paso, Texas.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1451 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1228 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 676 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 565 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 538 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung