Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Demi Keselamatan di Jalan Raya, Abaikan Ponsel Saat Berkendara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengemudi roda dua maupun roda empat atau lebih membutuhkan fokus dan konsentrasi sehingga menggunakan ponsel dipastikan dapat mengganggu hal tersebut yang berakibat fatal terjadinya kecelakaan.
Dikutip dari kantor berita Antara, hal ini dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Maesa Soegriwo. Ia mengingatkan masyarakat agar mengabaikan ponsel saat berkendara demi keselamatan di jalan raya.
"Kasus kecelakaan di jalan raya akibat menggunakan ponsel sudah sangat mengkhawatirkan, stop sekarang juga kebiasaan buruk ini," imbauan ini disampaikannya di Banjarmasin.
"Jangan sampai menyepelekan penggunaan ponsel ini karena lengah satu detik saja dapat membuyarkan konsentrasi dan ujungnya celaka," tegas Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Untuk itulah, selama Operasi Patuh Intan 2022 yang digelar mulai hari ini sampai 26 Juni 2022, Polisi menjadikan penggunaan ponsel saat berkendara sebagai prioritas utama ditindak tilang, selain sejumlah pelanggaran lainnya.
Bagi yang terbukti melanggar, dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Operasi Patuh Intan 2022, Polisi hanya memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas. Sedangkan tilang manual dalam kegiatan razia ditiadakan, kecuali tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selain penggunaan ponsel, enam pelanggaran lainnya yang jadi sasaran penindakan yaitu pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan helm SNI dan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur serta melawan arus lalu lintas.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1246 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 969 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 798 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik