Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Bule Mesir Dideportasi, Ngaku Kehabisan Duit untuk Beli Tiket
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Banyak modus yang dilakukan warga negara asing atau WNA saat berlibur ke Indonesia khususnya di Bali.
Setelah menghabiskan uang, kemudian memilih untuk melewati batas waktu izin tinggal. Usut punya usut, mendatangi pihak Imigrasi dan mengaku tidak punya uang untuk membeli tiket.
Trik ini terkadang belum disadari pihak terkait, seperti yang dilakukan pria warga negara Mesir berinisial KMHHM (37).
Ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tanggal 22 Desember 2021, disana mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket.
Diketahui sebelumnya pada 02 Februari 2020 silam, KMHHM tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Tujuan KMHHM pergi ke Indonesia adalah untuk berlibur di Bali. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2021 KMHHM mendapatkan visa onshore dengan sponsor istrinya WNI, dan terus melakukan perpanjangan.
Hingga pertengahan Juni 2021 masa ijin tinggal KMHHM habis namun yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia.
Kemudian dengan menunjukkan itikad baik datang ke kantor Imigrasi dengan mengungkapkan segala keluhan bahwa tidak lagi mempunyai uang untuk membeli tiket pesawat.
Hal itu yang membuatnya terpaksa untuk tinggal melebihi batas waktu izin tinggal. Petugas Imigrasi pun luluh dan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” aku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.
Sehingga, lanjutnya dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Sau tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah KMHHM didetensi selama hampir 7 bulan dan telah siapnya administrasi, akhirnya KMHHM dideportasi. Ia diterbangkan melalui maskapai Saudi Arabian Airlines, Senin, (18/07) lalu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE). Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali hingga Jakarta sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir tersebut. KMHHM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tukasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4446 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2090 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1990 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1627 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1467 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan