Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dalih Wanita Pengacara asal Ukraina Mencuri Tiga Koper di Bandara Ngurah Rai
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang wanita berprofesi sebagai pengacara asal Ukraina berinisial GI (31) kepergok mengambil 3 koper milik penumpang di Lost and Found Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat 21 Juli 2023 pagi.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., pihaknya menerima laporan dari karyawan PT. Gapura terkait hilangnya koper milik 3 orang penumpang di Lost and Found Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai antara pukul 03.00 wita hingga pukul 06.00 WITA.
Tiga penumpang pemilik koper itu masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya. "Awalnya kami terima laporan hilangnya 3 koper penumpang, lalu kami lidik,” ujar Iptu Rionson, pada Kamis 27 Juli 2023.
Tim Opsnal Garuda Bhuana Satreskrim melakukan pendalaman termasuk pengecekan CCTV di lokasi kehilangan. Dari hasil pengamatan CCTV terlihat seorang warga negara asing berjenis kelamin perempuan mengambil barang-barang milik para korban.
Berbekal ciri-ciri pada pelaku, tim opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Bandara melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang terdeteksi pada Minggu 23 Juli 2023.
"Pelaku awalnya kami duga menginap di sebuah penginapan di Uluwatu, tapi setelah kami kesana, kata karyawan hotel pelaku sudah cek out sehari sebelumnya," bebernya.
Di kamar hotel, tim melakukan pengeledahan dan menemukan sebuah koper berwarna abu-abu kondisi koper rusak dan barang-barangnya berhamburan.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengejar pelaku yang kabur ke arah Pecatu, Kuta Selatan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 WITA.
"Pelaku GI kami tangkap saat berada di Hotel kawasan Pecatu Kuta Selatan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Rionson.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 buah tas Koper, 1 buah kemeja lengan panjang motif garis biru merk Zara, 1 buah tangtop warna hitam merk Zara, 1 buah Bra warna hitam merk Accesorize. Kemudian, 1 buah sisir rambut warna hitam bentuk oval, 1 buah sisir rambut hitam berbentuk persegi panjang dan 1 buah boarding pass Air Asia tas nama pelaku (GI).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku GI mengakui telah mengambil 3 koper milik para penumpang saat baru landing dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dia berdalih tidak menemukan koper miliknya dan sudah dicari kemana-kemana tapi tidak ketemu. Sehingga pelaku melihat beberapa koper di depan Lost and Found di Terminal Kedatangan dan munculah niatnya untuk mengambil koper-koper tersebut," terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.270 juta. Sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali," pungkas Iptu Rionson.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan