Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Usaha Tahu Gulung Tikar, Pria Nekat Curi Motor Temannya di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sawaludin (42) mengaku usaha tahu yang ditekuninya bertahun-tahun mengalami gulung tikar. Karena kehabisan uang, pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini nekat mencuri sepeda motor temannya sendiri yang parkir di Jalan Antasura Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, saat rilis pada Jumat 4 Agustus 2023 mengatakan tersangka ditangkap saat menawarkan motor curian di Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Jumat 21 Juli 2023.
Iptu Carlos mengatakan dalam perkara pencurian motor ini sudah dilaporkan oleh korbannya, Misbahrudin. Dijelaskannya, korban awalnya memarkirkan motornya Yamaha N-Max DK 2314 AAT di teras depan kamar kosnya, pada Kamis 1 Juni 2023.
Setelah itu, korban lantas tidur dan keesokan harinya bangun, namun tidak mendapati motornya di parkiran kos. "Motor korban hilang diparkiran kos," bebernya.
Sebulan dilaporkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara meringkus Sawaludin tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengaku mencuri motor korban dengan modus kunci nyantol.
"Tersangka mencuri karena tidak punya uang," bebernya.
Baca juga:
Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor di Mengwi
Diterangkannya, antara tersangka Sawaludin dan korban saling kenal. Bahkan, keduanya berjualan tahu. "Usaha tersangka bangkrut dan memiliki niat mencuri motor," ujarnya.
Pencurian terjadi saat tersangka datang ke tempat korban untuk menagih utang. Setiba disana, ia melihat sepeda motor korban dalam keadaan kunci nyantol, lantas menggasaknya.
Selanjutnya, pria asal NTB ini mengganti plat motor dengan yang palsu. Selain itu warnanya diganti jadi warna merah. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5825 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2205 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan