Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Dijerat Pasal Tambahan, Dasaran Alit Malah Minta Pasal Hukuman Mati hingga Mengaku Lelah
beritabali/ist/Dijerat Pasal Tambahan, Dasaran Alit Malah Minta Pasal Hukuman Mati hingga Mengaku Lelah.
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan pada Kadek Dwi Arnata, 22 tahun atau Jro Dasaran Alit terhadap kasus pelecehan seksual kepada seorang perempuan asal Singaraja terus berlanjut.
Setelah dijerat pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Kamis (23/11) penyidik Polres Tabanan menambahkan tiga pasal Primer.
Ketiga pasal tambahan tersebut adalah Pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal dan 15 tahun penjara.
Terhadap adanya hadiah penambahan pasal dari Tim Penyidik Polres Tabanan, Dasaran Alit yang sudah ditetapkan tersangka ini mengaku kaget dan geram. Bahkan dengan penuh emosi Dasaran Alit meminta dicarikan pasal hukuman mati atas kasus yang menjeratnya.
"Tadi saya katakan kepada Penyidik kenapa tidak mencarikan saya pasal hukuman mati saja. Jangankan hukuman 12 tahun penjara, hukuman matipun saya siap. Jika memang itu yang membuat NCK, Ary Ulangun Majesty Productions dan lain-lainnya puas, daripada seperti ini, saya benar-benar merasa lelah sekali dengan proses ini," ujarnya seusai menjalani pemeriksaan di Lobby Polres Tabanan Kamis (23/11).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Brata enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya penambahan tiga pasal pada kasus Dasaran Alit. Ia menyebutkan, untuk meminta langsung klarifikasi pada penyidik.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 145 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 124 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 98 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 78 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 71 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar