Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawaslu Jembrana Soroti Potensi Masalah di TPS Rutan Negara

Sabtu, 13 Januari 2024, 22:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bawaslu Jembrana Soroti Potensi Masalah di TPS Rutan Negara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Bawaslu Jembrana menyoroti Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rutan Kelas II B Negara karena potensi kompleksitas masalah terkait warga binaan. 

Ketua Bawaslu Made Widiastra menyatakan bahwa pemilih di rutan perlu difasilitasi dengan TPS sendiri untuk memastikan penggunaan hak pilihnya. Meskipun warga binaan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT TPS Rutan, mereka harus mengurus administrasi pindah memilih sesuai ketentuan PKPU 25 tahun 2023.

Widiastra juga menyoroti masalah pemilih yang tidak mengurus A5, berpotensi kehilangan hak pilih, dan pemilih yang pindah memilih, mungkin tidak dapat memilih wakil dari dapilnya sendiri. 

Bawaslu menyarankan penyelenggara untuk memastikan pemilih dalam DPT dan memenuhi syarat, dengan form pindah pilih yang lengkap. Karena tidak seluruh warga binaan terdata dalam DPT, ada potensi kekurangan surat suara di TPS rutan, yang harus diatasi dengan persiapan yang matang untuk menjaga hak pilih pemilih.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami