Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dua Pria Pengedar Pil Koplo di Water Bee Gilimanuk Dibekuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua pria pengedar pil koplo berlogo Y ditangkap di area wisata Water Bee, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya pekan lalu pada Senin (26/2/2024).
Dari kedua pria berinisial M (18) dan J (24) ini, polisi menyita sebanyak 1.167 butir pil dengan logo Y warna putih.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Gilimanuk di area wisata Water Bee Gilimanuk. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ribuan butir.
Saat penangkapan, pelaku hendak mengedarkan barang kecil berwarna putih tersebut kepada orang-orang dengan cara dibungkus klip dalam jumlah yang berbeda.
"Dari tersangka M, kami berhasil mengamankan 1.018 butir pil koplo berlogo Y warna putih," ujarnya, Senin (26/2), didampingi Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Dewa Putu Werdhiana.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku M adalah dengan memecah jumlah barang sesuai permintaan oleh pembeli. Satu klip plastik bening yang berisi 10 butir dijual dengan harga Rp30 ribu, sementara isian 100 butir dijual dengan harga Rp300 ribu, dan untuk satu kaleng berisi 1.000 butir dijual dengan harga Rp1,4 Juta.
Setelah mengaku mendapat barang dari seseorang, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, warga setempat berinisial J (24) berhasil diamankan. Setelah digeledah, polisi menemukan 149 butir pil di rumahnya. Ia pun kemudian dibawa menuju Mako Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.
"Keduanya mengaku melakukan perbuatan ini karena alasan ekonomi. Salah satunya, inisial J, sebelumnya bekerja sebagai karyawan ritel dan inisial M sebelumnya bekerja sebagai kondektur truk," tambahnya.
Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 Miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan