Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
Pemkab Karangasem Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pemberian Insentif
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta turut hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem, Senin (18/3/2024).
Rapat tersebut bertujuan untuk menjawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua materi Rancangan Peraturan Daerah, yakni Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karangasem, poin-poin penting disampaikan dalam sesi tersebut.
Bupati Karangasem I Gede Dana, melalui pernyataan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di setiap kecamatan di Kabupaten Karangasem. Pendanaan untuk sosialisasi ini diambil dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik penanaman modal. Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), aspek lingkungan telah menjadi bagian integral dari persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk memastikan pemenuhan persyaratan ini, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Selanjutnya, jawaban atas pandangan Fraksi Partai Golongan Karya menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang positif. Dalam konteks ini, penyusunan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi salah satu upaya untuk menarik minat investor ke Karangasem. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP, dengan tetap memberikan layanan pendampingan dan kegiatan layanan bergerak di semua kecamatan.
Baca juga:
Pemkab Karangasem Menyambut Tim Ahli SAG GIAHS-FAO untuk Verifikasi Sistem Agroforestri Salak
Terkait verifikasi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pemerintah daerah akan melibatkan stakeholder terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Intensitas koordinasi lintas sektor, baik internal maupun dengan pemerintah provinsi dan pusat, terus dilakukan untuk memudahkan investasi dan pelayanan optimal kepada pelaku usaha.
Wakil Bupati Karangasem juga menyampaikan terima kasih atas usulan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melalui OSS RBA.
Dalam jawaban terhadap pandangan Fraksi Catur Warna Karangasem, disoroti kembali mengenai aspek lingkungan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Seluruh aspek, termasuk tata ruang, lingkungan, dan bangunan, wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Data dari OSS RBA menunjukkan bahwa sejak diluncurkannya, telah terbit sebanyak 20.289 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Karangasem, dengan mayoritas pelaku usaha merupakan skala usaha Mikro Kecil (UMK). Pemerintah daerah juga tengah menyusun peta potensi investasi yang selaras dengan Peraturan Daerah Tata Ruang, untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Karangasem.
Rapat Paripurna tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehat, dan kompetitif. Melalui berbagai langkah strategis dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah berupaya mewujudkan manajemen perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Karangasem
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4261 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1987 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1824 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1521 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1292 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan