Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 11 Oktober 2026
Hakim MK: Tak Ada Bukti Kuat Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Senin (22/4).
"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata Daniel.
Mahkamah melihat dalil bahwa Presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024, tidak dijelaskan lebih detail oleh para pemohon. Para pemohon juga dinilai tidak menyertakan bukti yang kuat.
"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 [vidoe Bukti P-36 dan Bukti P-120)," ujarnya.
"Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan," imbuhnya.
Menurutnya, bukti-bukti para pemohon juga tidak dapat begitu saja ditafsirkan jika ada kehendak presiden untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024. Mereka berpandang Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari presiden.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4011 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1924 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1745 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1463 Kali
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 1038 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan