Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
WN Uganda Kedapatan Selundupkan Sabu di Perut, WN Nigeria Terlibat Prostitusi Online
beritabali/ist/WN Uganda Kedapatan Selundupkan Sabu di Perut, WN Nigeria Terlibat Prostitusi Online.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tiga warga negara asing (WNA) yakni RS (56) dan FCN (25) keduanya asal Uganda dan AO (35) asal Nigeria dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), pada Kamis 20 Juni 2024.
Keduanya dideportasi karena terlibat kasus penyelundupan sabu dalam perut, dan prostitusi online di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, RS masuk ke Indonesia pada 28 Juli 2011 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 15 hari. Ia ditangkap berawal dari kecurigaan di dalam pesawat, di mana RS tidak mau memakan makanan yang disajikan Pramugari.
Seorang penumpang curiga dan melaporkanya ke pramugari. Penumpang tersebut memberi tahu pramugari bahwa RS menyembunyikan sesuatu, yang kemudian mencatat nomor kursi RS dan melaporkannya. Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas curiga dengan perut RS yang tampak menyembunyikan sesuatu.
RS lalu dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen, namun ia menolak dan sempat melakukan perlawanan fisik. RS juga mencoba menyuap petugas dengan uang sejumlah USD1.000.
Hasil rontgen menunjukkan 82 kapsul yang berisi sabu dengan total berat 1.141 gram, yang bernilai sekitar Rp2,2 miliar di pasaran internasional. RS dijanjikan imbalan sebesar USD5.000 jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Bali.
Pada sidang 28 Februari 2012, RS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan didenda Rp 2 miliar, subsider 1 tahun penjara. Setelah menjalani masa pidana, akhirnya RS menerima remisi langsung bebas di momen Hari Raya Natal 2023 di Lapas Kerobokan.
Sedangkan FCN dideportasi karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Ia juga dilaporkan oleh masyarakat. Hasil penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online www.euroxxxxescort.com.
Gede Dudy Duwita menerangkan pada operasi Jagratara di awal Mei 2024, FCN diamankan di sebuah villa di Seminyak, Kuta. Ia diduga hendak bertemu kencan dengan seorang pria di villa tersebut.
"Sehingga, kepada RS dan FCN ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," sebutnya.
Sementara untuk AO, ia datang ke Indonesia pada 28 Februari 2015 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Ia datang seorang diri untuk membeli baju di Tanah Abang dan mengaku ingin menjualnya kembali di Nigeria.
AO mengatakan bahwa ia menyadari telah overstay setelah izin tinggalnya habis, namun ia tidak dapat segera meninggalkan Indonesia karena mengaku kehabisan uang. Dalam pengawasan keimigrasian rutin, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada Oktober 2015 mengamankan AO yang overstay selama 10 bulan lebih.
"Setelah itu AO sempat dipindahkan ke Rudenim Jakarta dan akhirnya dipindahkan kembali ke Rudenim Denpasar. Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, AO harus menjalani total masa pendetensian selama 8 tahun lebih hingga akhirnya dapat dideportasi.” ujar Gede Dudy.
Singkatnya, pada 20 Juni 2024 ketiga WNA itu telah dideportasi ke kampung halamannya, untuk RS dan FCN dideportasi ke Entebbe, Uganda sedangkan AO dideportasi ke Lagos, Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ketiganya dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5768 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan