Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Winasa Bebas Disambut Simpatisan Baju Merah, Warga Berbondong-bondong ke Rumahnya
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, terpidana korupsi beasiswa STIKES dan STIINA serta kasus korupsi perjalanan dinas senilai Rp3 miliar lebih, akhirnya bebas setelah pihak Rutan Negara menerima Surat Keputusan (SK) dari pusat Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.
Winasa keluar sekitar pukul 18.50 WITA didampingi oleh anaknya, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, bersama keluarga serta kuasa hukum, dan disambut simpatisannya yang berbaju merah di luar kawasan Rutan Negara.
Sebelumnya, sekitar pukul 14.30 WITA, simpatisan I Gede Winasa dan simpatisan lainnya yang berbaju merah mendatangi Rutan Negara. Di antara mereka terdapat I Ketut Suastika dari partai PDI Perjuangan serta I Nyoman Birawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana.
Sekitar pukul 15.00 WITA, rombongan membubarkan diri karena SK belum diterima oleh pihak Rutan Negara. Saat ditanya awak media saat keluar dari pintu Rutan Negara, I Gede Winasa hanya mengatakan dirinya sehat.
“Astungkara saya sehat,” singkatnya, dan langsung masuk ke mobil Toyota Alphard yang digunakan untuk menjemput dirinya bersama kuasa hukumnya. Sesampainya di kediamannya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, I Gede Winasa disambut antusias oleh warga sekitar yang berbondong-bondong datang sebelum Winasa tiba di kediamannya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas II B Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan bahwa I Gede Winasa telah membayar uang denda dan uang pengganti sehingga bisa bebas bersyarat.
“Hari ini beliau bisa bebas bersyarat setelah kita usulkan ke pusat. Sekitar pukul 17.27 WITA SK-nya keluar dan beliau keluar dari Rutan sekitar pukul 18.50 WITA,” terangnya.
Lilik menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP yang telah ditentukan untuk pembebasan I Gede Winasa.
“Berkas sudah lengkap semua dan tidak ada kekurangan suatu apapun, semua sesuai prosedur. Sebelum pembebasan kita sudah memberikan arahan bahwa yang bersangkutan tetap di masyarakat berkelakuan baik dan tidak melakukan suatu pelanggaran apapun, komitmennya seperti itu. Untuk pembinaan lanjutan yang bertanggung jawab adalah Lapas Kerobokan Denpasar,” ucapnya.
Lilik mengungkapkan, I Gede Winasa menjalani pidana selama 13 tahun dan sudah dijalani selama 7 tahun.
“Kita mengajukan berkas usulan pembebasan ke pusat setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang ganti rugi berjalan dengan lancar. Selama ini, beliau selama menjalani hukuman di Rutan Negara berkelakuan baik, baik kepada sesama narapidana maupun kepada petugas,” tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5761 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan