Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Gelar Rakor, Bawaslu Tabanan Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
BERITABALI.COM, TABANAN.
Menjelang pengumuman pendaftaran pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 24 hingga 26 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama pemerintah daerah dan Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (29/7).
Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor Bawaslu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan yang diwakli oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Camat Kecamatan Tabanan, Ketua Forum Komunikasi Perbekel Tingkat Kabupaten, Ketua Forum Komunikasi Perbekel Tingkat Kecamatan Selemadeg Timur serta Anggota Bawaslu kabupaten Tabanan.
“Melalui rapat ini kami harapkan dapat memetakan persoalan yang kemungkinan terjadi, sekaligus mencari solusi secara bersama-sama agar pelanggran berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, maupun profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam pilkada serentak,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Menurutnya ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian serius Bawaslu Tabanan dan penegak hukum dalam Pemilihan Serentak. Salah satunya netralitas Apratur Sipil Negara (ASN).
“Hal ini menjadi perhatian dan pengawasan Bawaslu Tabanan bersama jajaran adhoc,” ujar Narta.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan pemerintah daerah Kabupaten Tabanan dapat memberikan informasi kepada ASN untuk mejaga netralitas, dan juga untuk Perbekel dan perangkatnya serta BPD.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Putu Dian Setiawan yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan mengungkapkan akan senantiasa memberikan himbauan dan mensosialisasikan kepada ASN.
Demikian juga Kepala Badan BKPSDM I Made Kristiadi Putra sudah melakukan sosialisasi melalui kuisioner online kepada ASN. Ia akan menyampaikan pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tabanan terkait Kuisioner yang diberikan Bawaslu Tabanan agar semua ASN dengan menjawab kuisioner dapat mengetahui Bahwa ASN wajib menjaga Netralitas.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2570 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan