Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Hendak Pesta Sabu Bareng Pacar, Sejoli Diringkus Saat Ambil Paket di Kerobokan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Hendak nyabu bareng bersama pacar, dua sejoli ini gagal dan malah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Badung.
Keduanya yakni Eras (36) dan pacarnya RF (26) ditangkap saat mengambil tempelan sabu di Pura Batan Celagi, Banjar Gadon, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Menurut Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, pasangan sejoli itu adalah pengguna narkoba. Keduanya ditangkap usai mengambil narkoba jenis sabu. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sabu seberat 0,22 gram netto.
Kasus ini diungkap oleh Kasatresnarkoba AKP Ketut Sudarma dan jajaran yang menerima informasi ada transaksi narkoba di seputaran Pura Batan Celagi, Banjar Gadon. Di lokasi, petugas melihat kedua tersangka.
"Anggota mendapati tersangka ERAS bersama RF dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa buang waktu polisi meringkus keduanya. Ternyata mereka baru saja mengambil sabu yang tertanam di sudut bawah pintu masuk Pura Batan Celagi," ujar Kompol Pramasetia.
Hasil lidik, ditemukan barang bukti narkotika dari genggaman tangan kanan ERAS, berupa sebuah plastik klip bening berisi sabu terbungkus potongan pipet dilakban warna hijau tua. Anggota juga mengecek HP RF. Disana ditemukan informasi alamat tempelan sabu sesuai dengan TKP.
Diinterogasi, ERAS dan ER mengaku patungan untuk membeli sabu tersebut dari akun WhatsApp yang bernama ALIP. Sejoli asal Mojokerto, Jawa Timur dan Garut, Jawa Barat tersebut membeli sabu seharga Rp 350 ribu dengan cara mentransfer melalui mobile banking.
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menerangkan, RF diketahui sudah pernah membeli/memesan barang haram itu sebanyak dua kali dari akun whatsapp ALIP.
"Kami masih mendalami mengenai pemasok narkoba itu kepada dua tersangka, pungkasnya.
Sementara itu, selain tersangka ERAS dan RF, selama Juli 2024 Satresnarkoba Polres Badung meringkus 9 tersangka lainnya. Dari 11 orang tersangka itu ada tiga orang residivis. Para tersangka yang ditangkap ini lebih banyak di daerah Kuta Utara, berstatus pengedar dan pemakai. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan berat total 14,76 gram.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5851 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4603 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2569 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2212 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan