Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Promosi Judi Online, Selebgram Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selebgram asal Labuan-Lombok, Firna Yunasari alias Nayu, yang dikenal melalui akun Instagram-nya, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, setelah terbukti bersalah dalam kasus promosi judi online pada Rabu (20/11/2024).
Selain hukuman penjara, Nayu juga dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dapat digantikan dengan kurungan 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nayu dihukum satu tahun penjara. Nayu, yang masih berusia 20 tahun, terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang berisi muatan perjudian.
Kasus ini bermula ketika Nayu diamankan oleh petugas pada bulan Juli 2024, saat dirinya sedang berada di salon di kawasan Denpasar Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan terhadap akun Instagram miliknya yang terpantau aktif mempromosikan perjudian online.
Menurut dakwaan, pada sekitar bulan April 2024, Nayu dihubungi oleh seorang admin judi online yang menggunakan nomor WhatsApp dengan nama kontak "BB Cherry". Admin tersebut mengajak Nayu untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang berisi promosi judi online Karang Slot. Terdakwa kemudian diminta untuk memposting materi yang berisi gambar permainan judi online di akun Instagram-nya, Ayukknayu2, sebanyak dua kali sehari.
Sebagai imbalannya, Nayu menerima upah sebesar Rp1.150.000 per bulan, yang dibayarkan melalui dompet digital OVO miliknya. Dalam kegiatan ini, Nayu memposting gambar dan link judi online yang mengarah ke situs karangslot.vip. Akun Instagram miliknya yang memiliki 27.700 pengikut menjadi sarana untuk memperkenalkan situs judi tersebut kepada publik.
Pada bulan Juni 2024, meskipun upah yang diterima sedikit meningkat menjadi Rp1.200.000, Nayu tetap melanjutkan aktivitas promosinya hingga akhirnya ditangkap oleh aparat.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa meskipun terdakwa masih tergolong muda, tindakannya telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat, terutama dalam hal penyebaran informasi yang dapat membahayakan moral dan ketertiban umum. Hakim juga memberikan pertimbangan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, mengingat adanya faktor-faktor tertentu yang meringankan, termasuk usia terdakwa dan pengakuannya selama persidangan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, I Made Lovi Pusnawan, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meskipun mereka sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat.
"Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pelaku media sosial, untuk lebih bijak dalam menggunakan platform mereka dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perjudian online," ujar Pusnawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5761 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan