Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Desa Adat Besakih Kawal Hukum Pemukulan Pecalang
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Langkah tegas ditempuh pihak Desa Adat Besakih usai menggelar paruman agung bersama para tokoh adat menyikapi insiden pemukulan terhadap seorang pecalang oleh oknum pemedek yang terjadi pada Senin (15/4/2025).
Paruman agung tersebut melibatkan unsur lengkap adat, mulai dari para pemangku, Bendesa alitan, kelihan, prajuru Desa Adat dan pemaksan Desa Adat Besakih, Sabha desa, kerta desa, para pebekel, Klian Banjar, pengurus pecalang hingga tokoh adat setempat.
Hasil paruman menyepakati dua langkah penting: melanjutkan proses hukum terhadap pelaku serta melaksanakan upacara pemrayascita untuk pembersihan niskala di lokasi kejadian.
"Terkait dengan aksi pemukulan terhadap salah satu pecalang Desa Adat Besakih yang dilakukan oleh oknum pemedek akan dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku, selain itu, sore ini kami juga akan melaksanakan upacara pemrayascita pembersihan di lokasi kejadian," terang Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiarta, Selasa (15/4/2025).
Ia menyebut, upacara pemrayascita akan dilaksanakan dengan pecaruan manca sata yang disertai piuning di Kahyangan Tiga, Prajapati, dan Pura Penataran Agung Besakih, mengingat Ida Bhatara Turun Kabeh masih nyejer di Pesamuan Agung.
Sementara untuk pembersihan di areal kejadian, akan dilaksanakan Upakara berupa Sesayut, Pemak Kala, Pemogha Kala, Jaga Satru, Sapuh Awu, Kala Simpang, Penundung Kala, Pengulap, dan Pengambian yang direncanakan berlangsung sore ini.
Baca juga:
Motif Pemedek Pukul Pecalang di Pura Besakih
Bendesa juga menegaskan bahwa seluruh komponen Desa Adat akan mengawal proses hukum hingga tuntas, serta menegakkan awig-awig sesuai adat yang berlaku.
"Desa Adat Besakih akan menegakkan awig-awig terhadap kasus ini. Dan hasil dari Paruman ini akan disampaikan kepada pihak terkait guna transparansi dan penegakan hukum terhadap kasus ini," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan