Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Penipu Bermodus Sumbangan Banjar Ditangkap di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus penipuan ringan yang sempat viral di media sosial.
Seorang pria bernama Ketut Suandita (29), warga asal Gianyar, ditangkap setelah meminta sumbangan secara ilegal di sebuah warung kawasan Denpasar Barat dengan mengatasnamakan kegiatan muda-mudi dan Banjar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah warung Madura di Jalan Gunung Salak Utara, Padang Sambian Kelod.
Korban, Ferdi Yanto (20), pemilik warung, awalnya didatangi pelaku yang berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan muda-mudi Banjar.
Pelaku bahkan menunjukkan kartu pecalang untuk meyakinkan korban. Korban lalu memberikan uang sebesar Rp80.000.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta Rp180.000 dengan alasan bahwa penduduk pendatang wajib menyumbang setiap tahun.
Korban pun menyerahkan uang tambahan, sehingga total kerugian mencapai Rp260.000.
"Aksi pelaku ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial Instagram. Video tersebut kemudian menjadi dasar laporan polisi dengan nomor LP-B/60/V/2025 yang dibuat pada 26 Mei 2025," paparnya, Sabtu, (31/5/2025) di Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan di wilayah Ubud, Gianyar," cetusnya.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil pungli digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar sewa motor, membeli makanan, rokok, dan jajanan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku hanya tersisa Rp4.000, sementara sisanya telah habis digunakan," cetusnya.
Polsek Denpasar Barat kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4622 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan