Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Modus Pinjam Motor, Pria Gelapkan Motor untuk Bayar Utang
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polsek Mengwi meringkus seorang pria bernama Endik Yudi Heryanto (39) atas kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio DK 5248 LJ milik Zainul Wafa (37).
Pelaku asal Kebumen, Jawa Tengah ini menggelapkan motor milik temannya sendiri dengan modus berpura-pura meminjam.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, menerangkan kasus ini terjadi di Bengkel Made Baja Bali, Jalan Setra Kaja No. 105, Lingkungan Dajan Bingin, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin 2 Juni 2025 lalu.
Saat itu pelaku datang ke bengkel tempat korban bekerja sekitar pukul 11.00 WITA. Ia mengaku ingin bekerja di bengkel tersebut, dan ditawarkan pekerjaan oleh korban yang berasal dari Jember, Jawa Timur. Namun, belum lama bekerja, sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa, tanpa curiga korban memberikannya," beber Ipda Sukarma, Minggu 8 Juni 2025.
Namun setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mengwi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis 5 Juni 2025 pukul 12.00 WITA di sebuah bengkel di Kelurahan Sading.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku meminjam motor korban lalu pergi ke kawasan Pidada untuk mencari penginapan. Di sana, pelaku memposting motor curian itu secara online dan langsung mendapat calon pembeli.
"Setelah terjadi kesepakatan mengenai harga, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kreneng Denpasar dan dijual seharga Rp2 juta," ungkapnya.
Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku ternyata juga pernah melakukan aksi serupa di Tabanan.
Baca juga:
Gelapkan Motor, Ibu Rumah Tangga Diciduk
"Motor Vario dijual secara online seharga Rp1.700.000, dan bertemu pembeli di Jalan Bypass Kediri Tabanan," tambah Ipda Sukarma.
Kini pelaku Endik Yudi Heryanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polsek Mengwi terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lainnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan