Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Jaga Terumbu Karang, Dishub Klungkung Larang Pencemaran Laut di Nusa Penida
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh pelaku usaha transportasi laut, mulai dari operator fastboat, kapal wisata, hingga perahu tradisional agar tidak mencemari perairan sekitar Nusa Penida.
Imbauan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjaga ekosistem laut dan memastikan keselamatan aktivitas pelayaran.
Baca juga:
Edukasi Konservasi Terumbu Karang di Bali
Imbauan tertanggal 20 Juni 2025 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, yang menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan maritim Klungkung.
“Kami ingin semua pihak yang terlibat dalam pelayaran laut lebih sadar akan pentingnya standar keselamatan dan perlindungan terhadap lingkungan maritim,” ujar Gunarta, Sabtu (28/6/2025).
Salah satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah larangan pembuangan sampah maupun limbah kapal ke laut. Apalagi, belakangan aktivitas penyeberangan ke Nusa Penida mengalami lonjakan, sehingga potensi gangguan terhadap terumbu karang dan kawasan konservasi makin tinggi.
“Ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam kegiatan pelayaran,” tambahnya.
Selain soal pencemaran, Dishub Klungkung juga mengatur kewajiban operator kapal untuk melakukan pemeriksaan rutin kondisi teknis kapal, memastikan ketersediaan alat keselamatan standar seperti pelampung, alat pemadam api, dan radio komunikasi, serta melengkapi dokumen kapal yang masih berlaku.
Setiap kapal penumpang juga diharuskan menyediakan asuransi bagi penumpang, serta wajib mengikuti arahan cuaca dari Syahbandar dan BMKG. Segala insiden atau kejadian darurat harus segera dilaporkan ke otoritas pelayaran setempat.
“Dengan adanya imbauan ini, kami berharap para operator dapat meningkatkan kedisiplinan dalam operasional mereka, khususnya dalam melayani jalur penyeberangan antara daratan Klungkung dan Nusa Penida,” pungkas Gunarta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/klk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5805 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2558 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan