Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Usulan Prabowo Dikabulkan, Proses Hukum Tom-Hasto Segera Dihentikan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto, mendapatkan angin segar dalam proses hukum mereka setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti terhadap keduanya.
Persetujuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit" imbuhnya.
Jika Keputusan Presiden (Keppres) telah diterbitkan, maka seluruh proses hukum yang berjalan terhadap keduanya akan resmi dihentikan.
Abolisi, menurut ketentuan hukum Indonesia, merupakan wewenang Presiden untuk menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang, sedangkan amnesti menghapuskan segala hukuman yang telah dijatuhkan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mempertegas konsekuensi hukum dari pemberian abolisi tersebut.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," kata Supratman di Gedung DPR.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengirim surat resmi ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI.
Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat kedua kasus tersebut merupakan kasus besar yang melibatkan tokoh politik penting di Indonesia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5899 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4627 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2237 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan