Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pencuri Perhiasan di Dalung Dibekuk Saat Turun dari Bus di Terminal Mengwi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang pria berinisial DFHS (26) asal Jawa Barat ditangkap aparat Polsek Kuta Utara di Terminal Mengwi, Badung, setelah terbukti mencuri perhiasan dan uang milik seorang ibu rumah tangga berinisial SVP (33) di Jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku kerap kehilangan perhiasan emas dan mata uang asing di apartemennya. Kejadian terakhir terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, saat barang berharga miliknya raib tanpa tanda-tanda kerusakan pada pintu kamar.
"Barang yang raib berupa dua gelang emas, satu cincin emas dan dompet berisi uang Rp4 juta, 300 dolar Singapura, 50 dolar Amerika, serta 50 euro. Semua barang disimpan dalam satu tas di kamar rumahnya," ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat 22 Agustus 2025.
Sebelumnya pada 26 April 2025, korban juga kehilangan empat keping emas Antam seberat 10 gram. Awalnya, korban mengira salah menaruh barang, namun setelah dicek seluruh kamar, barang tersebut tidak ditemukan.
Korban kemudian menanyakan hal itu ke pengelola apartemen. Dari keterangan resepsionis, diketahui DFHS sempat datang dan meminta kunci duplikat dengan alasan mengambil barang anak korban. Tanpa curiga, pihak apartemen menyerahkan kunci cadangan tersebut.
Korban yang mencoba menghubungi DFHS tidak mendapat respons hingga akhirnya melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui DFHS kabur ke Jakarta. Polisi lalu meminta korban tetap berkomunikasi dengan pelaku seolah-olah tidak terjadi pencurian.
Pada 17 Agustus 2025, pelaku sempat mengangkat telepon korban dan menyebut sedang dalam perjalanan pulang ke Bali. Polisi kemudian menyiapkan penyergapan di Terminal Mengwi.
"Pada Selasa 20 Agustus, polisi sudah bersiaga di Terminal Mengwi, Badung. Begitu DFHS turun dari bus, dia langsung dibekuk tanpa perlawanan," ujar Aipda Ayu.
Dalam pemeriksaan, DFHS mengakui perbuatannya. Hasil curian telah dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas merah muda dan sisa uang tunai 3 dolar AS.
Kini, pelaku ditahan di Polsek Kuta Utara dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5758 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan