Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bupati Sutjidra Pastikan Perampingan SKPD Buleleng Dilakukan 2026
BERITABALI.COM, BULELENG.
Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra menegaskan, perampingan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Buleleng akan dilakukan pada 2026 mendatang.
Ditemui Rabu (8/10), pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini menyebut, rencana perampingan ini sudah dikonsultasikan dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Tujuannya, agar lebih efisien dan lebih gesit dalam melayani masyarakat.
"Sudah kami pertimbangkan, sehingga kedepan betul-betul OPD ini efektif, efisien bisa melayani masyarakat," katanya.
Menurut rencana, SKPD yang akan dirampingkan meliputi Dinas Pertanian, Dinas PUTR, Dinas Pariwisata, dan Dinas P2KBP3A. Empat SKPD tersebut akan digabung dengan dinas lain yang masih satu rumpun.
Misalnya, Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas PUTR digabung ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta). Sementara Dinas Pariwisata akan digabung dengan Dinas Kebudayaan.
Sedangkan Dinas P2KBP3A akan dilebur. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan bergabung ke Dinas Sosial Buleleng, sementara Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan bergabung ke Dinas Kesehatan.
Selain perampingan, Sutjidra juga menyebut akan ada pemekaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Nantinya, Badan Pendapatan Daerah akan berdiri sendiri agar lebih fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Badan Pendapatan Daerah biar lebih fokus pada pendapatan. Sementara Badan Pengelolaan Keuangan fokus mengelola, berdiri sendiri juga. Jadi Badan Pengelolaan dan Badan Pendapatan, kita pisahkan itu," terangnya.
Lebih lanjut, Sutjidra menjelaskan bahwa rencana tersebut telah dibahas dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Buleleng, serta dituangkan dalam Ranperda Buleleng tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2237 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan