Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Razia Ojol Liar di Tibubeneng, 37 Pengemudi Ditegur dan 80 Jaket Disita
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim gabungan yang terdiri dari aparat Polsek Kuta Utara dan aparat Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, menggelar penertiban terhadap ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) ilegal di sepanjang Jalan Raya Pantai Berawa, Sabtu (25/10/2025) malam.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan wisatawan tentang maraknya aktivitas ojek liar yang sering menimbulkan gangguan ketertiban umum di kawasan wisata tersebut.
Kegiatan ini dipimpin oleh Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya dan Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., melibatkan unsur TNI, Satpol PP, Linmas, Bankamda Desa Adat Canggu, Inteldakim Kelas I Khusus TPI Ngurah, Satgas Gojek, serta perangkat desa setempat.
Menurut Kompol Agus Pasek, penertiban mencakup pemeriksaan STNK, SIM, plat nomor, atribut pengemudi, serta penggunaan aplikasi resmi ojol. Petugas juga menegur penumpang yang tidak mengenakan helm dan mengimbau kepatuhan berlalu lintas.
"Kita juga melakukan pemeriksaan aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol (Gojek, Grab, dan sejenisnya) untuk memastikan penggunaan aplikasi resmi dan akun pribadi," bebernya, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penindakan, 37 pengemudi ojol terjaring pelanggaran. Sebanyak 10 pengemudi menggunakan plat nomor tidak sesuai aplikasi, 8 orang mengoperasikan kendaraan tanpa aplikasi resmi, 3 orang memakai plat luar daerah, 6 penumpang tidak mengenakan helm, dan 10 pengemudi tidak memakai atribut ojol yang sesuai.
"Barang bukti yang diamankan selama penertiban yakni 4 unit sepeda motor, 1 buah STNK, dan 80 buah jaket ojol," ungkap Kompol Agus Pasek.
Selain terhadap ojol, penindakan juga dilakukan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang berperilaku tidak sopan di tempat umum, seperti berkendara tanpa helm atau pakaian layak, serta melanggar aturan lalu lintas di wilayah Desa Tibubeneng.
"Jadi, ada beberapa wisman yang telah dilakukan pembinaan dan teguran secara persuasif, serta diberikan imbauan," katanya.
Agus Pasek menegaskan, sebagian besar pengemudi ojol yang terjaring razia menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi, yang dapat menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata.
"Jika tidak dilakukan penindakan dan pembinaan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat merusak citra pariwisata Bali serta menimbulkan keresahan masyarakat setempat," bebernya.
Penertiban ini, lanjutnya, akan dilakukan secara berkelanjutan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tibubeneng, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait untuk menata ulang sistem transportasi berbasis masyarakat, termasuk pembuatan database pengemudi ojek lokal yang memiliki izin beroperasi,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Karyawan Studio Tatto Gantung Diri Sambil Live TikTok di Kos Denpasar
Dibaca: 9167 Kali
Pesan Terakhir Pelajar SMP di Denpasar yang Tewas Gantung Diri
Dibaca: 7129 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem