Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Berkas Lengkap, Togar Situmorang Segera Disidang atas Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar

Senin, 27 Oktober 2025, 19:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Berkas Lengkap, Togar Situmorang Segera Disidang atas Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar yang menyeret pengacara ternama Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.MeD., C.L.A., kini memasuki babak baru. 

Setelah melalui proses penyidikan panjang, Polda Bali resmi menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (27/10/2025).

Pria yang dikenal dengan julukan “Panglima Hukum” itu akan segera menghadapi persidangan terbuka untuk mempertanggungjawabkan dugaan penipuan terhadap mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu, 22 Oktober 2024, pagi ini Senin (27/10) kami lakukan tahap dua,” ujarnya, Senin (27/10).

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, peran kepolisian dinyatakan selesai. Penyerahan tersangka dan barang bukti kini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke proses hukum berikutnya.

"Pelimpahan tahap II ini menjadi titik akhir peran penyidik kepolisian dalam perkara tersebut," sebutnya.

Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. "Ya JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan," pungkasnya.

Dari informasi di lapangan, Togar Situmorang tiba di Kejaksaan dengan pengawalan ketat. Selain penyidik, sejumlah anggota Bidang Propam turut mengamankan proses pelimpahan.

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik di Bali ini segera memasuki tahap persidangan, di mana majelis hakim akan menguji kebenaran tuduhan penipuan dan penggelapan yang selama ini ditujukan kepada pengacara senior tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami