Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Total 10 Pelanggaran di Lift Kaca Kelingking, Koster: Ada Sanksi Pidana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran berat yang berpotensi berujung sanksi administratif hingga pidana.
Proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu resmi diperintahkan dihentikan dan dibongkar.
Sikap keras tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025), yang turut dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta, Bupati Klungkung I Made Satria, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta Kepala Biro Hukum Setda Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.
Dalam keterangannya, Gubernur Koster membeberkan total 10 bentuk pelanggaran yang mencakup lima kategori besar, mulai dari pelanggaran tata ruang, izin lingkungan, perizinan bangunan, tata ruang laut, hingga pariwisata berbasis budaya.
“Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujarnya.
Pada kategori pertama, proyek dinilai melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Sejumlah poin pelanggaran mencakup; pembangunan lift kaca seluas 846 m² dan tinggi ±180 meter yang berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur, pondasi jembatan dan lift yang berdiri di wilayah pantai dan pesisir tanpa KKPRL, tidak adanya rekomendasi kajian kestabilan jurang, tidak adanya validasi KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebagian besar bangunan berdiri di wilayah perairan pesisir tanpa izin dasar KKPRL.
“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ujar Gubernur Koster.
Pelanggaran kedua adalah tidak adanya izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang seharusnya dikeluarkan pemerintah pusat. Penyelenggara hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL dari DLH Klungkung.
“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebutnya.
Pada kategori ketiga, proyek memiliki KKPR yang tidak sesuai peruntukan rencana tata ruang, serta PBG yang hanya mencakup bangunan loket tiket seluas 563,91 m², tidak termasuk jembatan layang dan lift kaca setinggi 180 meter.
Sanksinya adalah penghentian seluruh kegiatan.
Proyek juga terbukti berdiri di dalam Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini dilarang membangun fasilitas wisata seperti lift. Sanksi yang dikenakan adalah pembongkaran bangunan.
Bentuk pelanggaran lain yang paling berat adalah melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 karena merubah keorisinilan DTW.
“Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandasnya.
DPRD Bali mengeluarkan empat rekomendasi tegas, salah satunya menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca. Rekomendasi lainnya yaitu pembongkaran, pembebanan seluruh biaya kepada perusahaan, serta pembongkaran oleh Pemprov dan Pemkab jika pengembang tidak melaksanakannya sesuai batas waktu.
Menyikapi rekomendasi dan temuan pelanggaran berat, Gubernur Koster bersama Bupati Satria memerintahkan penghentian total pembangunan, pembongkaran mandiri maksimal 6 bulan, pemulihan fungsi ruang maksimal 3 bulan setelah pembongkaran. Apabila tidak dijalankan, pemerintah akan melakukan pembongkaran sesuai regulasi.
Gubernur menegaskan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh investor agar mematuhi aturan dan menjaga integritas Bali.
“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” cetusnya.
“Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1468 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1106 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 954 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 848 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik