Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
HP Perempuan Dijambret di Darmasaba, Ternyata Diikuti Pelaku dari Jimbaran
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sepulang dari Ubud, Gianyar, seorang perempuan bernama Christin Putri Nadya (28) dijambret saat melintas di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 00.25 dini hari.
Dalam aksi jambret tersebut, korban kehilangan Iphone seharga Rp8 juta. Dalam penyelidikan, Polisi berhasil meringkus pelakunya, IMD (27) asal Kubu, Karangasem.
Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, korban Christin Putri Nadya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Dijelaskanya, aksi jambret terjadi saat dirinya pulang dari Ubud, Gianyar, mengendarai sepeda motor seorang diri.
Pas melintas di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, korban dipepet oleh seorang pengendara motor matic dari arah belakang. Setelah tiba di TKP, pelaku tiba-tiba menarik Iphone korban yang diletakkan di holder spion sebelah kiri.
"Korban mengaku kehilangan satu unit iPhone 14 Pro warna hitam saat mengendarai sepeda motor," beber Aiptu Ayu Inastuti, pada Kamis 28 Mei 2026.
Usai berhasil mengambil ponsel korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. Kejadian itu dilaporkan korban dengan kerugian Rp8 juta.
Aparat kepolisian Polres Badung bergerak cepat menyelidiki, memeriksa saksi-saksi, memintai keterangan sejumlah saksi dan olah TKP. Dalam penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan pelakunya, inisial IMD asal Kubu, Karangasem.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Beraban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara," ujarnya.
Diinterogasi, pelaku IMD ini mengaku sudah mengikuti korban sejak dari wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, hingga akhirnya merampas Iphone korban di wilayah Darmasaba, Badung.
Dari hasil penindakan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro warna hitam, satu unit sepeda motor Honda PCX DK 2640 AFE yang digunakan saat beraksi, satu jaket loreng dan sebuah helm.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2237 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan