Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
BRWA Pertanyakan Komitmen Negara Lindungi Masyarakat Adat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mempertanyakan komitmen negara dalam memastikan pengakuan dan pelindungan hak masyarakat adat di Indonesia. Sorotan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026.
Melalui BRWA Update edisi Agustus 2026, BRWA memaparkan perkembangan terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia. Data tersebut menunjukkan penambahan wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan pemerintah masih tergolong rendah.
Pada BRWA Update edisi Maret 2026, luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan tercatat 7.461.307 hektar. Hingga Agustus 2026, luas tersebut hanya bertambah 79.025 hektar menjadi 7.540.332 hektar.
Saat ini BRWA telah meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektar. Wilayah tersebut tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.
Namun, dari jumlah tersebut baru 418 wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah. Secara luasan, pengakuan pemerintah daerah baru mencakup sekitar 7,5 juta hektar atau 20,6 persen dari total wilayah adat yang telah teregistrasi BRWA.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara wilayah adat yang telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan wilayah yang telah memperoleh pengakuan resmi pemerintah.
BRWA Soroti RUU Masyarakat Adat
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menyoroti rendahnya komitmen pemerintah dalam memastikan pengakuan dan pelindungan hak dasar masyarakat adat, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Di tingkat nasional, proses politik dan pembahasan RUU Masyarakat Adat dinilai masih jauh dari harapan. Hingga kini, belum terdapat draf RUU Masyarakat Adat versi Panitia Kerja DPR RI yang dapat diakses publik.
“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” tegasnya.
BRWA menilai pengakuan yang tidak mengakomodasi hak atas wilayah, tanah, hutan, pesisir, dan laut berisiko tidak memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat adat.
“Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” tegasnya.
Di tingkat daerah, persoalan juga terlihat dari belum tersedianya anggaran yang memadai untuk menjalankan proses identifikasi, pembentukan, maupun implementasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dan daerah.
Wilayah Adat Masih Terancam Konsesi
Persoalan pengakuan masyarakat adat juga berlangsung di tengah berbagai kebijakan sektoral yang berpotensi memengaruhi perlindungan hak masyarakat adat.
BRWA menyoroti pembahasan sejumlah regulasi sektoral, termasuk revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia, yang dinilai berpotensi menghambat pelindungan hak masyarakat adat.
Sementara itu, UU KSDAHE No. 34 Tahun 2024 saat ini sedang digugat oleh AMAN dan anggota komunitas adat di Mahkamah Konstitusi.
Komitmen Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektar Hutan Adat juga disebut masih menghadapi persoalan, termasuk keberadaan wilayah adat di kawasan konservasi dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Data BRWA menunjukkan sekitar 27,32 juta hektar wilayah adat berada di kawasan hutan. Kawasan tersebut mencakup berbagai status, mulai hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi hingga hutan produksi konversi.
Dari sisi konsesi, sekitar 8,37 juta hektar wilayah adat bersinggungan dengan berbagai izin usaha, baik pertambangan, kehutanan maupun perkebunan.
Data tersebut memperlihatkan wilayah adat masih berada dalam kondisi tenurial yang rentan akibat tumpang tindih antara ruang hidup masyarakat adat dengan kawasan hutan dan berbagai izin usaha.
BRWA juga mengingatkan agar agenda transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau tetap dilihat secara kritis agar tidak mengabaikan hak serta ruang hidup masyarakat adat.
Pengakuan Adat Tak Hanya Soal Wilayah
Momentum HIMAS 2026 juga menjadi pengingat bahwa keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari pengetahuan, praktik, dan ruang hidup yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, pelindungan pengetahuan dan praktik kehidupan masyarakat adat membutuhkan pelindungan terhadap wilayah tempat pengetahuan dan praktik tersebut tumbuh dan berlangsung.
Tema HIMAS 2026 turut menyoroti pentingnya penguatan dan aktivasi pengetahuan kesehatan tradisional. Masyarakat adat telah memiliki dan mempraktikkan pengetahuan kesehatan jauh sebelum sistem kesehatan modern berkembang.
Salah satu contohnya adalah pengetahuan yang berkaitan dengan proses kelahiran. Istilah “dukun beranak” selama ini cenderung diasosiasikan dengan sesuatu yang magis atau supranatural.
Padahal, dalam konteks masyarakat adat, praktik tersebut berkaitan dengan pengetahuan mengenai tahapan dan proses melahirkan. Praktik perawatan ibu dan bayi juga mencakup pengetahuan tentang obat, ramuan tradisional, serta ritual yang diwariskan lintas generasi.
Pengetahuan dan praktik tersebut merupakan bagian dari kekayaan tradisi dan budaya masyarakat adat yang perlu dijaga, dilindungi, dan dilestarikan.
Karena itu, BRWA menilai pengakuan dan pelindungan masyarakat adat harus dimaknai secara utuh. Pengakuan tidak hanya menyangkut eksistensi dan hak, tetapi juga kekayaan tradisi, budaya, serta pengetahuan tradisional yang melekat dalam kehidupan masyarakat adat.
Data BRWA menunjukkan kesenjangan pengakuan wilayah adat masih besar. Sebagian besar wilayah adat yang telah teregistrasi belum memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah.
Sebagian wilayah lainnya masih berhadapan dengan kawasan hutan, konsesi, dan berbagai kepentingan pembangunan.
Pada momentum HIMAS 2026, BRWA menyerukan agar negara memperbarui komitmennya terhadap pengakuan substantif atas eksistensi dan hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah, tanah, air, hutan, pesisir dan laut.
“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.
BRWA juga menyerukan agar publik tidak terbuai oleh narasi pemerintah di permukaan ketika eksistensi dan hak masyarakat adat masih menghadapi berbagai ancaman. Pengakuan terhadap masyarakat adat dinilai harus menjamin hak atas wilayah, tanah, air, hutan, serta wilayah pesisir dan laut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4472 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2268 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1575 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1573 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun