Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi

Kamis, 1 Oktober 2026, 13:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Seorang karyawan Toko Bulan Bersinar Grosir di wilayah Sukawati, Gianyar, berinisial YP alias YY, 30 tahun, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang hasil penjualan yang disimpan di laci rak belakang meja kasir.

Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, Kamis (1/10/2026), mengatakan perkara tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi saat karyawan lain tidak berada di sekitar meja kasir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memanfaatkan situasi saat karyawan lain sedang tidak berada di sekitar meja kasir. Tersangka mengambil uang hasil penjualan yang disimpan dalam laci rak belakang meja kasir sebanyak dua kali,” kata Wiranata dalam keterangannya.

Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 18.15 Wita. YP diduga mengambil kantong plastik warna putih berisi uang dari laci rak di belakang meja kasir. Uang tersebut kemudian dibawa ke gudang dan selanjutnya ke mess tempat tinggalnya.

Di mess, YP menghitung uang tersebut yang jumlahnya sekitar Rp5 juta. Uang itu kemudian disembunyikan di dalam tas ransel miliknya.

Sekitar delapan menit kemudian, tepatnya pukul 18.23 Wita, YP kembali mengambil kantong plastik berisi uang dari laci yang sama. Uang tersebut kembali dibawa ke gudang dan disimpan di dalam tas ransel.

Setelah itu, YP memasukkan pakaian ke dalam tas tersebut. Tas kemudian dikeluarkan melalui jendela mess. YP selanjutnya mengambil tas dan meninggalkan tempat kerja tanpa berpamitan.

YP kemudian menggunakan jasa transportasi online untuk meninggalkan lokasi. Saat berada di dalam kendaraan, ia menghitung uang dari aksi kedua yang disebut mencapai sekitar Rp68 juta.

Dengan demikian, total uang yang diduga diambil dalam dua aksi tersebut mencapai sekitar Rp73 juta.

Setelah meninggalkan Sukawati, YP pergi menuju Banyuwangi, Jawa Timur. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang.

Polisi menyebut YP membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2022 lengkap dengan surat-surat kendaraan seharga sekitar Rp16 juta.

YP juga membeli sebuah helm dengan harga sekitar Rp1 juta dan telepon seluler Redmi Note 15 seharga sekitar Rp3,5 juta.

Setibanya di Banyuwangi, sebagian uang tersebut juga digunakan untuk membayar utang kepada rentenir sekitar Rp20 juta.

Sementara sisa uang lainnya, berdasarkan pengakuan YP, digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang dan minum-minum di tempat karaoke.

Polsek Sukawati kemudian menangani perkara tersebut dan mengamankan YP untuk menjalani proses hukum.

“Dari aksi pertama tersangka mengambil uang kurang lebih lima juta, sedangkan aksi keduanya mengambil uang kurang lebih enam puluh delapan juta. Setelah mengambil uang, tersangka kemudian meninggalkan tempat kerja dan melarikan diri menuju Banyuwangi,” ujar Wiranata.

Atas perbuatannya, YP diproses berdasarkan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami