Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 6 Oktober 2026
LP2B Meluas, PHRI Karangasem Cemas Ruang Pariwisata Menyempit
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Rencana penambahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Karangasem mendapat sorotan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem. Perlindungan lahan pertanian dinilai penting, tetapi kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan ruang pengembangan pariwisata.
Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa, mengatakan penetapan LP2B harus dilakukan secara selektif dengan melihat kondisi riil lahan di lapangan.
Menurutnya, lahan pertanian yang masih produktif dan memiliki sistem pengairan baik memang perlu dipertahankan. Namun, lahan yang sudah tidak produktif dinilai perlu dipertimbangkan untuk pemanfaatan lain, termasuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.
“Kalau dari kami dari PHRI, satu sisi memang kita mendukung LP2B untuk keberlangsungan pangan. Namun di sisi lain bagaimana dengan perkembangan daerah, khususnya Karangasem dari potensi pariwisata,” kata Kariasa, dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Kariasa khawatir penambahan LP2B dalam jumlah besar membuat ratusan hektare lahan di Karangasem menjadi semakin terbatas pemanfaatannya.
Padahal, kata dia, Karangasem mulai dilirik investor untuk pembangunan fasilitas akomodasi pariwisata. Sejumlah kawasan seperti Sidemen, Rendang, Amed dan wilayah sekitarnya disebut mulai menunjukkan perkembangan investasi sektor tersebut.
Kendati demikian, Kariasa menegaskan lahan pertanian produktif dengan dukungan irigasi yang baik tetap harus dijaga agar tidak seluruhnya beralih fungsi akibat pembangunan.
“Kalau misalkan lahan-lahan yang produktif, misalnya persawahan yang pengairannya masih sangat bagus, ini sangat kita butuhkan juga ke depan. Jangan sampai semua lahan yang bagus berubah karena pembangunan yang masif,” ujarnya.
LP2B dan Pariwisata Perlu Berimbang
Di sisi lain, sektor pariwisata tetap membutuhkan ruang untuk berkembang. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu mencari titik keseimbangan antara perlindungan ketahanan pangan dan pembukaan ruang investasi.
Kariasa menilai setiap lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk tingkat produktivitasnya. Dengan cara tersebut, lahan yang masih produktif dapat tetap dilindungi, sementara lahan yang tidak produktif bisa diarahkan untuk pemanfaatan lain yang memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Perlu diverifikasi dengan baik dan benar. Sehingga nantinya tidak terjadi investasi yang justru merugikan masyarakat maupun pemerintah itu sendiri,” jelasnya.
Kariasa juga mengingatkan agar pengembangan pariwisata di Karangasem tidak dilakukan secara berlebihan. Investasi yang masuk perlu disesuaikan dengan kemampuan infrastruktur dan aksesibilitas daerah yang masih membutuhkan pembenahan.
Karangasem Diminta Tambah LP2B
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Bali belum memenuhi ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ketentuan tersebut menetapkan LP2B minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) yang dimiliki.
Sejumlah kabupaten di Bali belum mampu memenuhi ketentuan tersebut sehingga Karangasem turut diminta berkontribusi menutup kekurangan bersama sejumlah kabupaten lainnya.
Di Karangasem, luasan LP2B yang sebelumnya telah memenuhi batas minimal 87 persen dari LBS kini harus kembali disesuaikan hingga mencapai 91,69 persen.
Jika dikonversi berdasarkan luasan lahan, LP2B Karangasem yang sebelumnya sekitar 5,2 ribu hektare harus bertambah menjadi 5.479,51 hektare.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1415 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1212 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 644 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 553 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 522 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung