Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Modus Direktur PT CPJB Kelabui Pajak, Negara Rugi Rp3,5 Miliar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT CPJB.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-22 tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Proses ini dilakukan setelah penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Dengan pelaksanaan P-22, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan NS merupakan Direktur PT CPJB. Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2023.
Dalam perkara tersebut, NS diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Faktur pajak tersebut diduga dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi jumlah PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pendapatan negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, NS diduga melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Darmawan menjelaskan, penegakan hukum perpajakan merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.
Dalam setiap proses penegakan hukum, DJP tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak Wajib Pajak dan pihak-pihak yang berperkara.
“Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan,” ujarnya.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama membangun kepatuhan perpajakan dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tutup Darmawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1446 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1223 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 670 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 561 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 535 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung