Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Porter Bandara Ngurah Rai Diduga Curi Uang Penumpang

Rabu, 7 Oktober 2026, 19:01 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Porter Bandara Ngurah Rai Diduga Curi Uang Penumpang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang porter berinisial NE (31) asal Tabanan diamankan Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena diduga mencuri uang milik penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Korban berinisial BTW (25), asal Nganjuk, Jawa Timur, sebelumnya melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam tas ransel saat berada dalam proses penanganan bagasi di Make Up Area.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nengah Mantra, S.H., M.H., mengatakan petugas keamanan bandara atau Avsec kemudian melakukan penyelidikan internal dengan mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas melihat aktivitas mencurigakan seorang porter yang berada di sekitar conveyor.

"Terlihat, Porter asal Tabanan tersebut membuka dan meraba tas milik penumpang yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengembalikannya ke conveyor," bebernya pada Rabu 7 Oktober 2026.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas bandara mengamankan NE pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Berdasarkan pemeriksaan awal, NE mengakui telah mengambil uang dari dalam tas milik korban.

Personel Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian melakukan pendalaman. Polisi memperoleh informasi bahwa uang yang diduga hasil pencurian disimpan pelaku di kamar kosnya di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal NE. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp15.800.000 yang diduga merupakan bagian dari uang milik korban.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju berwarna orange hitam dan satu buah pas bandara atau kartu akses.

"Dari laporan korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000," beber AKP I Nengah Mantra.

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi serta kelengkapan administrasi penyidikan dan barang bukti masih dilakukan.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kasus dugaan pencurian tersebut bermotif ekonomi.

Dalam perkara ini, NE dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pelaku sudah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Ipda Gde Suka mengimbau seluruh pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk selalu memperhatikan keamanan barang bawaan, khususnya barang berharga selama berada di kawasan bandara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami