Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Target Bali Nol Emisi 2045 lewat PLTS Terbentur RUPTL PLN
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bali memiliki potensi besar mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai bagian dari target Bali Net Zero Emission (NZE) 2045. Namun, terdapat kesenjangan antara target transisi energi daerah dengan perencanaan jaringan ketenagalistrikan nasional.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena Bali juga menjadi lokasi peluncuran Program PLTS 100 GWp nasional oleh Presiden Prabowo. Di sisi lain, capaian bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali hingga 2024 baru mencapai 1,48 persen.
Manajer Pemodelan Energi dan Analisis Sistem Gatrik Institute for Essential Services Reform (IESR), Abraham Octama Halim, mengatakan Bali memiliki potensi energi surya lebih dari 20 GW.
Potensi tersebut terdiri atas PLTS Terapung Lepas Pantai (Nearshore Floating PV) sebesar 14,29 GW, PLTS Atap (Rooftop Solar) 4,89 GW, dan PLTS Atas Lahan (Ground-Mounted) 2,03 GW.
Namun, potensi besar tersebut belum sejalan dengan rencana pengembangan pembangkit dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034.
Dalam RUPTL tersebut, pembangkit fosil berbasis gas masih mendominasi penambahan kapasitas, yakni 1.830 MW dari total penambahan 2.824 MW. Sementara alokasi PLTS hingga 2034 hanya sebesar 771 MWp.
Berdasarkan pemodelan IESR, Bali membutuhkan sedikitnya 2 GWp PLTS pada 2034 untuk mencapai bauran EBT 37 persen. Kebutuhan tersebut meningkat menjadi 21 GWp PLTS pada 2045 untuk mengejar bauran EBT sebesar 78 persen.
"Angka RUPTL saat ini masih jauh dari kebutuhan riil peta jalan transisi energi Bali," ujar Abraham dalam Dalam Workshop #2 Pekan Iklim yang diadakan Koalisi Nol Emisi, Selasa (06/10/2026) secara daring.
Pengadaan Proyek PLTS Dinilai Masih Lambat
IESR mengidentifikasi sejumlah hambatan yang dinilai memperlambat pengembangan energi surya di Bali maupun Indonesia.
Salah satunya berkaitan dengan rantai pengadaan proyek utilitas yang membutuhkan waktu panjang. Pengembangan PLTS skala besar dari proses pengajuan atau Request for Proposal (RFP) hingga beroperasi atau Commercial Operation Date (COD) dapat memakan waktu hingga enam tahun.
Selain proses pengadaan, tantangan lain berada pada ekosistem proyek, mulai dari ketersediaan lahan, kepastian harga hingga transparansi proses lelang PLN.
Salah satu contohnya adalah proyek PLTS Gilimanuk berkapasitas 300 MWp yang dilengkapi penyimpanan baterai atau Battery Energy Storage System (BESS) berkapasitas 1.000 MWh di Jembrana. Proyek tersebut diluncurkan pada Agustus 2026 dan ditargetkan beroperasi pada 2028.
Kuota PLTS Atap Jadi Sorotan
IESR juga menyoroti regulasi kuota PLTS Atap. Penerapan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menggantikan batas kapasitas 15 persen dengan sistem kuota disebut memicu antrean permintaan atau backlog, terutama dari sektor komersial dan industri.
Pada 2026, kuota nasional sebesar 485 MWp langsung terserap untuk menutup backlog tahun 2025 yang mencapai 304 MWp. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tingginya minat terhadap PLTS Atap, tetapi kapasitas yang tersedia masih terbatas.
Belajar dari Proyek PLTS Kubu
IESR juga menyoroti pengalaman proyek PLTS yang tidak berjalan optimal di Bali Timur, salah satunya PLTS Kubu berkapasitas 1 MWp di Kabupaten Karangasem.
Proyek tersebut disebut tidak berjalan optimal karena minimnya pelibatan pemerintah daerah, BUMD, BUMDes dan komunitas lokal sejak tahap perencanaan.
Ketiadaan kejelasan tata kelola serta pelatihan tenaga kerja lokal juga dinilai menurunkan rasa kepemilikan daerah terhadap keberlanjutan proyek.
Baca juga:
Bali Petakan Aset Pemprov untuk PLTS 1.400 MW, Pengembangan Terkendala Lahan dan Harga Tanah
IESR Dorong Perbaikan Tata Kelola PLTS
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, IESR merumuskan sejumlah rekomendasi strategis pengembangan PLTS. Pertama, menyambungkan target dan implementasi dengan menyusun peta jalan turunan Perpres PLTS 100 GW yang terintegrasi ke dalam revisi RUPTL serta RUKN/RUKD.
Kedua, memperkuat jaringan dan melakukan reformasi pengadaan melalui penerapan teknologi BESS skala utilitas untuk meningkatkan hosting capacity jaringan. IESR juga mendorong penerapan skema reverse auction dengan jadwal lelang yang teratur dan perjanjian jual beli listrik atau PPA yang terstandar.
Ketiga, melibatkan pemangku kepentingan daerah sejak tahap awal melalui skema community-led growth. BUMD, BUMDes dan pemerintah daerah didorong terlibat sejak desain, pengadaan lahan hingga pelatihan tenaga kerja.
Keempat, membentuk satuan tugas atau Project Management Office (PMO) Implementasi PLTS 100 GW. Satgas ini diharapkan memperkuat koordinasi antarkementerian, seperti Kementerian ESDM, ATR/BPN, Lingkungan Hidup, Keuangan, Desa, Koperasi dan Ketenagakerjaan, bersama pemerintah daerah dan PLN.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1477 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1241 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 693 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 582 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 552 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung