Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026, 15:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menyusun standar global dalam pengelolaan royalti. Indonesia menilai keberadaan parameter global diperlukan agar pengaturan royalti tidak hanya bergantung pada negosiasi kontraktual antarpihak.

Hal tersebut disampaikan Supratman kepada wartawan di sela kegiatan "Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era" di The Patra Bali Resort & Villas, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri delegasi organisasi internasional dari lebih dari 36 negara, baik secara langsung maupun virtual.

"Kita berharap sekarang ini WIPO memiliki standar, karena sekarang semua orang bernegosiasi itu kontraktual business-to-business (B2B). Kita mau ke depan agar parameter-parameter kenaikan royaltinya itu ada dan itu bisa diatur oleh WIPO. Itu sebenarnya tujuan kita," kata Supratman.

Menurut Supratman, standar global mengenai royalti berkaitan dengan keberlanjutan kreativitas para pencipta karya.

"Kalau hak-hak royaltinya meningkat, tentu kreativitasnya menjadi lebih tinggi. Karena itu ini (standar royalti) yang kita dorong sebagai prioritas," ujarnya.

Indonesia Ajukan Proposal ke WIPO

Supratman mengakui upaya mendorong standar global royalti tersebut masih berada pada tahap awal. Indonesia menjadi pihak yang mengajukan proposal secara resmi dalam forum WIPO.

"Ini baru perjuangan awal dan mungkin pertama kalinya Indonesia mengajukan proposal secara resmi di WIPO," katanya.

Menurut Supratman, Kementerian Hukum tidak menyusun proposal tersebut secara sendiri. Pembahasannya dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri dan telah dikomunikasikan dengan Menteri Luar Negeri sejak awal pengajuan.

Perwakilan tetap Indonesia di luar negeri juga dilibatkan dalam proses tersebut. Kehadiran utusan khusus Presiden bidang ekonomi dalam kegiatan di Bali disebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah.

Dari sisi jadwal, Supratman mengatakan WIPO menggelar persidangan setiap November. Indonesia saat ini telah memasuki persidangan kedua dan berharap pembahasan berikutnya pada akhir November hingga awal Desember dapat menjadi tahapan lanjutan.

Pelaksanaan agenda tersebut nantinya akan dikawal Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual bersama tim kementerian terkait.

Karya 100 Persen AI Tak Dapat Perlindungan Hak Cipta

Selain persoalan royalti, Supratman menegaskan pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai karya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Pemerintah, kata dia, hanya mengakui karya yang melibatkan peran manusia. AI dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penciptaan, tetapi tidak ditempatkan sebagai pencipta.

"Kalau itu sudah kita atur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang, kalau 100 persen AI, itu tidak mungkin kita beri perlindungan," tegasnya.

Supratman juga meminta dukungan insan pers dalam upaya memperkuat perlindungan hak cipta, termasuk terhadap karya jurnalistik. Persoalan tersebut rencananya turut dibahas dalam Journalist Forum pada 10 Oktober 2026.

Proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti sebelumnya telah masuk dalam agenda WIPO dan dibahas dalam Sidang Komite Tetap Hak Cipta (SCCR) sejak Desember 2025.

Proposal tersebut bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami