Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
YLPK Bali: Wisatawan Asing dan Domestik Berhak Dilayani Tanpa Diskriminasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mengingatkan pelaku usaha pariwisata agar memberikan pelayanan yang baik, wajar, aman, nyaman, benar dan tidak diskriminatif kepada seluruh wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya mengatakan, wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara memiliki hak sebagai konsumen ketika menggunakan barang dan jasa pariwisata di Bali.
Menurut Armaya, Bali merupakan destinasi pariwisata yang terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah dan negara. Karena itu, pelaku usaha pariwisata harus menempatkan wisatawan sebagai konsumen yang memiliki hak dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semua wisatawan berhak mendapatkan pelayanan yang baik. Setiap orang yang datang ke Bali sebagai wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara, harus mendapatkan pelayanan yang baik, wajar, aman, nyaman, benar dan tidak diskriminatif," kata Armaya, Kamis (08/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Selain itu, Pasal 4 huruf c memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur. Sementara Pasal 4 huruf g memberikan hak kepada konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Pasal 7 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Menurut Armaya, ketentuan tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha yang bergerak di sektor pariwisata, mulai dari hotel, restoran, vila, agen perjalanan, transportasi wisata, tempat rekreasi, penyedia jasa perjalanan hingga pelaku usaha pariwisata lainnya.
Baca juga:
YLPKI Usulkan Tinjau Ulang
"Pelaku usaha pariwisata tidak seharusnya memberikan perlakuan yang merendahkan, membedakan secara tidak beralasan, atau memberikan pelayanan yang berbeda secara diskriminatif kepada wisatawan," ujarnya.
Hak Wisatawan Juga Dijamin UU Kepariwisataan
Armaya juga mengingatkan bahwa hak wisatawan telah diperkuat melalui UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pasal 20 UU Kepariwisataan sebagaimana diubah memberikan hak kepada setiap wisatawan untuk memperoleh sejumlah layanan dan perlindungan. Di antaranya informasi mengenai daya tarik wisata, informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan, pelayanan kepariwisataan sesuai standar serta pelayanan kesehatan selama melakukan wisata.
Wisatawan juga berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas, wanita hamil, lanjut usia dan anak-anak, perlindungan hukum dan keamanan selama melakukan wisata, serta perlindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan wisata.
Dengan demikian, menurut Armaya, wisatawan tidak semata-mata menjadi sumber pendapatan bagi industri pariwisata. Mereka juga merupakan konsumen yang mempunyai hak yang wajib dihormati dan dilindungi.
Jangan Bedakan Wisatawan Asing dan Wisatawan Nusantara
YLPK Bali berpandangan bahwa pelayanan pariwisata harus mengedepankan profesionalitas, standar pelayanan, kepatutan dan penghormatan terhadap hak konsumen.
Wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara yang menggunakan jasa hotel, restoran, transportasi, objek wisata, agen perjalanan atau jasa pariwisata lainnya harus mendapatkan pelayanan sesuai standar yang dijanjikan.
Armaya menegaskan, perbedaan kewarganegaraan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan yang tidak patut atau merugikan konsumen.
Namun, ia juga menekankan bahwa tidak setiap perbedaan harga otomatis merupakan diskriminasi yang melanggar hukum. Perbedaan tarif dapat memiliki dasar yang sah apabila diinformasikan secara jelas, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang menjadi persoalan adalah apabila konsumen mendapatkan perlakuan yang tidak benar, tidak jujur, tidak wajar atau diskriminatif tanpa dasar yang dapat dibenarkan," tegas Armaya.
Ada Sanksi Hukum
Armaya mengatakan, apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
UU Perlindungan Konsumen juga mengatur kemungkinan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi maupun sanksi pidana, tergantung pada bentuk dan unsur pelanggarannya.
Pasal 60 mengatur kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjatuhkan sanksi administratif tertentu berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta. Sementara Pasal 61 hingga Pasal 63 mengatur pertanggungjawaban pidana dan hukuman tambahan untuk pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dalam sektor pariwisata, penyelenggaraan usaha juga tunduk pada ketentuan perizinan, standar usaha dan pengawasan sektor pariwisata. Ketentuan terbaru antara lain diatur dalam Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan dan sanksi administratif pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Armaya mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali menjadikan pelayanan yang baik, jujur, profesional dan tidak diskriminatif sebagai bagian dari budaya pariwisata Bali.
"Siapapun yang datang ke Bali harus dihormati dan dilayani dengan baik," kata Armaya.
Ia menegaskan, baik wisatawan asing maupun wisatawan nusantara merupakan konsumen yang mempunyai hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar dan pelayanan yang baik.
"Bali membutuhkan pariwisata yang tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga membangun kepercayaan, kepuasan dan perlindungan terhadap wisatawan," ujarnya.
Armaya mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata agar menghormati hak wisatawan sebagai konsumen.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1495 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1253 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 703 Kali
Desa Batuan Gianyar Raih Juara I Learning Village Dunia
Dibaca: 606 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 587 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung