Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sejumlah Menara di Karangasem Dibangun di Lahan Sawah Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026, 23:09 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Beritabali.com/Sejumlah Menara di Karangasem Dibangun di Lahan Sawah Dilindungi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Keberadaan menara telekomunikasi atau tower di Kabupaten Karangasem kembali menjadi sorotan setelah pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Bali menemukan sejumlah menara belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kesesuaian zonasi dan perizinan.

Berdasarkan data yang diperoleh, dari 52 permohonan Surat Kesesuaian Zonasi Menara (SKZM) yang diproses DPMPTSP Karangasem sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 44 SKZM telah diterbitkan. Sementara delapan permohonan lainnya tidak diterbitkan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karangasem Komang Suarnata mengatakan, dari 52 permohonan tersebut, tercatat 19 menara telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Delapan menara yang tidak mendapatkan SKZM tersebut terkendala sejumlah persoalan kesesuaian lokasi. Beberapa di antaranya berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan menara. Bahkan, terdapat menara yang dibangun di kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Selain persoalan lokasi, terdapat pula permohonan yang aspek teknisnya belum memenuhi persyaratan. Meski demikian, izin lama pada menara tersebut masih berlaku karena sebelumnya telah memiliki izin kesesuaian titik koordinat, IPR, dan izin lingkungan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti DPMPTSP Karangasem dengan menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

DPMPTSP juga berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait untuk menentukan tindak lanjut terhadap menara yang belum memenuhi ketentuan.

“Dengan temuan pemeriksaan tersebut, kami sudah bersurat untuk berkoordinasi antara DPMPTSP, Diskominfo dan PUPRKIM untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suarnata, Kamis (8/10/2026).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami