Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




LP2B Karangasem Naik Jadi 91 Persen, DPRD Soroti Beban Petani

Kamis, 8 Oktober 2026, 23:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/LP2B Karangasem Naik Jadi 91 Persen, DPRD Soroti Beban Petani.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pembahasan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Karangasem kembali memicu perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Perizinan DPRD Karangasem, Kamis (8/10/2026).

Sorotan utama dalam rapat tersebut adalah tambahan beban perlindungan lahan pertanian yang harus ditanggung Karangasem. Dari ketentuan agregat nasional atau provinsi sebesar 87 persen, Karangasem disebut mendapat beban hingga sekitar 91 persen.

Ketua Pansus Perizinan DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra, mengatakan persoalan LP2B bukan perkara sederhana. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Karangasem, tetapi juga menyangkut kebijakan nasional mengenai ketahanan pangan.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat agregat lahan pertanian yang belum masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, sesuai ketentuan pemerintah pusat, lahan tersebut harus diakomodasi dalam kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

“Dari LBS 87 persen sekarang diminta 91 persen. Kita tentu punya niat baik untuk menjaga ketahanan pangan. Tetapi dalam penetapannya harus hati-hati dan mempertimbangkan aspek sosial serta kesejahteraan petani,” tegasnya dalam rapat RDP yang berlangsung, Kamis (7/10/2026).

Menurut Sumatra, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dengan menetapkan angka LP2B. Pemerintah juga harus memastikan petani mendapatkan dukungan ekonomi.

Jika lahan pertanian dipertahankan tetapi tidak diikuti pembiayaan, insentif maupun subsidi, petani dikhawatirkan semakin sulit meningkatkan kesejahteraannya.

“Kalau pertanian tidak ada pembiayaan, insentif dan subsidi, petani bisa melarat. Salah satu penyebab kemiskinan adalah ketidakseimbangan antara biaya produksi dengan harga penjualan hasil pertanian,” ujarnya.

Dari pihak PUPR menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perpres dan RPJMN, terdapat amanat perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Namun, dalam pemenuhan agregat provinsi, Karangasem mendapatkan beban lebih besar, yakni sekitar 91 persen.

“Memang ada beban tambahan. Ini menjadi tanggung jawab dalam rangka pemenuhan ketahanan pangan dan pemenuhan agregat provinsi,” jelas pihak PUPR dalam rapat tersebut.

PUPR juga menyampaikan masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk penyesuaian terhadap kondisi lahan yang sudah mengalami perubahan peruntukan serta menunggu berita acara dari kementerian.

"Sementara rancangan eksekutif yang saat ini dibahas berada di kisaran 88 persen, tapi untuk penentapan dikembalikan ke provinsi," tandasnya.

Anggota Pansus Perizinan, Ida Bagus Adnyana, turut mempertanyakan tambahan beban tersebut. Jika target 91 persen diterapkan, terdapat tambahan sekitar 4 persen atau kurang lebih 200 hektare lahan yang masuk dalam perlindungan.

Menurutnya, angka tersebut cukup signifikan bagi Karangasem yang saat ini mulai dilirik untuk investasi dan pengembangan pariwisata.

“Kalau instruksi pusat 87 persen, sekarang agregatnya di provinsi. Kita tidak bisa mengkondisikan kabupaten lain. Relakah Karangasem menjadi 91 persen? Empat persen ini sekitar 200 hektare, lumayan. Padahal kita sedang dilirik pariwisata,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme ketika angka 88 persen yang dinilai dapat diterima di tingkat pusat justru harus kembali menyesuaikan dengan kebutuhan agregat provinsi.

“Tolong ini dikoordinasikan. Kasihan sekali kalau seluruh bebannya dibebankan ke Karangasem,” tegasnya.

Sorotan lain datang dari anggota Pansus lainnya, I Wayan Sudira. Ia meminta pemerintah tidak hanya berbicara mengenai larangan alih fungsi lahan, tetapi juga memberikan perhatian nyata kepada petani.

Ia mencontohkan kondisi petani salak yang masih kesulitan memasarkan hasil pertanian ketika musim panen tiba. Di sisi lain, mereka diharapkan terus mempertahankan keberlangsungan lahan pertaniannya.

“Petani tolong diperhatikan. Kemarin sempat mencari sertifikat penghargaan ke Roma, tetapi faktanya kondisi petani tidak diperhatikan saat musim panen. Sekarang musim salak, bingung mau dibawa ke mana,” ujarnya.

Menurut Sudira, petani diminta mempertahankan lahan pertanian. Namun, hasil pertanian mereka belum sepenuhnya mendapatkan kepastian pasar. Sementara peluang pengembangan pariwisata mulai menggeliat dan berpotensi terbentur aturan terkait LP2B.

Senada dengan anggota Pansus lainnya, Nyoman Mustika Jaya, menyatakan pihaknya memahami pentingnya ketahanan pangan. Namun, pemerintah juga harus melihat realitas pembangunan Karangasem dalam lima hingga 10 tahun ke depan.

Menurutnya, investasi diperkirakan semakin masif masuk ke Karangasem. Karena itu, kebijakan LP2B jangan sampai justru menjadi hambatan bagi investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

“Di satu sisi kita menginginkan adanya investasi di Karangasem. Lima sampai sepuluh tahun ke depan pasti semakin masif. Di sisi lain kita dituntut mempertahankan ketahanan pangan. Harus ada keseimbangan,” katanya.

Ia mengungkapkan, di sejumlah wilayah sudah ada lahan yang diminati untuk investasi, namun prosesnya terkatung-katung akibat terbentur status LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurutnya, kondisi nyata di lapangan harus menjadi bahan kajian sebelum angka LP2B diputuskan. Jika LP2B dipertahankan, pemerintah juga harus memikirkan kesejahteraan petani atau kompensasi kepada penggarap maupun petani.

Sorotan lebih tajam disampaikan I Gusti Lanang Sidemen. Ia menilai kebijakan LP2B dan LSD harus melahirkan kejelasan sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit pemilik lahan lokal yang sebenarnya ingin meningkatkan kesejahteraan keluarganya dengan mengembangkan lahannya untuk sektor pariwisata, tetapi terbentur status perlindungan lahan.

“Jangan berikan investor atau PMA, sedangkan ini lahan milik warga lokal. Mereka ingin mengolah barang miliknya sendiri kesulitan terbentur aturan,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan persoalan LP2B dan LSD tidak hanya kuat dari sisi aturan, tetapi juga jelas dalam implementasi serta adil bagi masyarakat pemilik lahan.

Untuk target LP2B, ia secara tegas menyatakan lebih memilih mengikuti angka 87 persen sebagaimana target pusat.

“Antara 87 persen dan 91 persen, saya lebih setuju target pusat 87 persen,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami